Diduga Kepala Desa Batuputih Kecamatan Baturaja Barat KAB OKU PROP SUM SEL Gelapkan Dana Desa Permodalan BUMDes TA 2023, Dikonfirmasi Bungkam!!!

SeputarKita,Baturaja(OKU),-Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Seperti hal nya yang terjadi di anggaran dana desa, desa batuputih kecamatan Baturaja barat KAB.OKU tahun 2023 tahap 1 Realisasi Penyaluran Rp 273.684.000 Tanggal Diterima 11 April 2023 Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pembiayaan Penyertaan Modal Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal Desa) Rp 73.900.000, kemudian dianggarkan lagi di tahap 2 tahun 2023 yang diterima pad tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp.142.400.000 dan dianggarkan lagi di tahap 3 masih di tahun 2023 yang diterima pad tanggal 09 November 2023 sebesar Rp 217.350.000.Total seluruh anggaran untuk tahun 2023 yang sudah dikeluarkan sebesar Rp.433.650.000

Kami awak media Mendapat laporan dari warga desa Batuputih yang enggan disebutkan mamanya ( mr.x) didesa kami ini desa batu putih kecamatan Baturaja barat KAB.OKU tidak ada BUMDes sekarang ini “ujar Mr. x (Senin,13/01/2025)

“yang ada kantor BUMDes itupun sudah tidak difungsikan lagi dan sekarang ini digunakan hanya sebagai gudang untuk tempat penyimpanan tenda desa dan kursi lanjut mr.x

” kantor BUMDes lama ini pun bukan dibangun dimasa kades sekarang melainkan dibangun pada masa kades sebelum nya”tegas Mr.x

Kami awak media mencari informasi tentang kebenaran laporan ini langsung terjun ke lapangan untuk mencari tempat BUMDes tersebut dan kami awak media pun tidak menemukan adanya BUMDes didesa batuputih tersebut, lalu kemudian kami menghubungi kepala desa batuputih kecamatan Baturaja barat melalui via WhatsApp

awak media pun menghubungi sekdes batu putih, “BUMDes ad di kp 3” kami cari namun tidak ditemukan juga, KMI bertanya ke salah satu warga, warga pun mengatakan tidak ada BUMDes di kp 3. apakah Bu sekdes memberikan keterangan yang salah..?? kami coba chat lagi namun tidak juga direspon ditelp via WhatsApp pun tidak diangkat

kami coba hubungi juga saudara Heri sebagai ketua BPD via chat WhatsApp “mengatakan BUMDes ada di depan MIN, tanyo Samo bapk sangkut, Dio pengurus nyo” ucap saudara Heri ketua BPD
Kenapa tidak mau memberikan keterangan yang benar padahal dia sebagai ketua BPD sebagai pemantau desa ada apa ini..??

kami pun menghubungi saudara Rasyid sebagai Kadus namun tidak juga direspon sama sekali sampai terbit nya berita ini, Sekdes ,BPD dan Kadus Rasyid bungkam ketika dikonfirmasi, ada apa ??

sama hal nya dengan kades konfirmasi kami awak media melalui via WhatsApp tersebut tidak di balas sama sekali hanya di baca saja sampai dengan terbit nya berita ini tidak ada respon sama sekali

Besar dugaan kami bahwa kades batuputih kec.Baturaja barat kab Oku telah melakukan Penggelapan Dana desa tahun 2023 yang dianggarkan. ditahap 1,2,3 sebesar Rp 433.650.000.

Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Oku khususnya dinas terkait, penegak hukum dapat memberikan sanksi dan teguran yang keras supaya dapat ditindak lanjuti dan tidak terjadi lagi hal seperti ini kedepan nya yang sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp.433.650.000.

 

Check Also

Ketika Transparansi Pemerintahan Sebagai Pondasi Keterlibatan Masyarakat Dipertanyakan

Ketika Transparansi Pemerintahan Sebagai Pondasi Keterlibatan Masyarakat Dipertanyakan

SeputarKita, Magetan — Dalam era informasi digital saat ini, transparansi dipemerintahan semakin menjadi tuntutan dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *