Dana Desa ketahanan pangan dan Jembatan Gantung Tahun 2023 dan Tahun 2024 Di Duga di Mark Up, Kepala Desa Kelumpang Kecamatan Ulu Ogan KAB OKU PROP SUMSEL

SeputarKita,Baturaja(OKU),-Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Dana desa Kelumpang kecamatan ulu ogan kAB OKU Pembangunan jembatan gantung 2023 tahap 1 Rp.47,846,200 , tahap 2 Rp.240,829,500 dan tahap 3 Rp.256,152,340
Pembangunan jembatan gantung 2024 tahap 1 Rp.202,347,300, dan
tahap 2 Rp.367,764,300
Total dana pembangunan jembatan 2023 sampai 2024 Rp.1,114,939,640

Pemeliharaan itik petelur 2023 tahap 1 Rp.75,900,000, dan tahap 2 Rp.160,553,000
Pemeliharaan itik petelur 2024 tahap 1 Rp.20,402,300
Total dana pemeliharaan itik petelur Rp.188,545,300

Kami awak media Mendapat laporan dari warga desa Kelumpang yang enggan disebutkan mamanya ( mr.x) yang menjumpai kami awak media mengatakan bahwa untuk pembelian hewan itik mulia dari pembelian sampai dengan pemeliharaan itu semua di handle oleh PK kades dan untuk pembangunan jembatan gantung cuma ada satu jembatan”ujar Mr. x

“hampir seluruh kegiatan di handle oleh pak kades kami perangkat desa tidak dilibatkan sama sekali kami kurang tau apa sebab nya tapi kami merasa tidak transparan “lanjut mr.x

” bahkan sekdes dan Tim PPKD pun selaku pelaksana teknis kegiatan pun banyak juga tidak mengetahui tentang perealisasian kegiatan tersebut

Kami awak media mencari informasi tentang kebenaran laporan ini langsung terjun ke lapangan dan kami menghubungi kepala desa Kelumpang kecamatan ulu ogan melalui via WhatsApp

Akan tetapi konfirmasi kami awak media melalui via WhatsApp tersebut tidak di balas sama sekali hanya di baca saja sampai dengan terbit nya berita ini tidak ada respon sama sekali

Besar dugaan kami bahwa kades Kelumpang kecamatan ulu ogan kab Oku telah melakukan Mark up dana desa untuk pembelian hewan itik dan pembangunan jembatan gantung pada anggaran dana desa TA .2023 dan anggaran dana desa tahun TA. 2024

Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Oku khususnya dinas terkait, penegak hukum dapat memberikan sanksi dan teguran yang keras supaya dapat ditindak lanjuti dan tidak terjadi lagi hal seperti ini kedepan nya yang sudah merugikan uang negara.

 

Check Also

Maidi-Panuntun Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Madiun Terpilih 

Maidi-Panuntun Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Madiun Terpilih 

  SeputarKita, Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menetapkan pasangan Maidi-F. Bagus Panuntun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *