SeputarKita, Magetan – Pemerintah melalui PT. Pertamina (Persero) telah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menerapkan sistem barcode, bertujuan untuk menghindari pembengkakan kuota dan anggaran.
Selain itu Pertamina melarang pembelian melalui jerigen atau kendaraan tank yang dimodifikasi sesuai Kepmen ESDM No 37/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak guna menghindari penimbunan dan penyalahgunaan.
Dari temuan awak media, di salah satu SPBU yang beralamat di Kebaran, Tawanganom, Magetan terlihat hilir mudik pembeli BBM jenis Solar dan pertalite dengan leluasa menggunakan jerigen plastik. Senin, (23/12/2024).
Salah satu pembeli BBM jenis solar yang meminta namanya tidak disebutkan, mengaku dengan memberi tambahan Rp. 10.000 per jerigen mereka bisa medapatkan Solar dan mengetahui informasi stok dari Operator SPBU.
“Saya sudah lama mas membeli solar dari SPBU untuk dijual eceran di rumah. Operator menghubungi saya ketika ada stok solar yang bisa diambil. Iya ada tambahan sepuluh ribu per jerigen.” Ungkapnya.
Meski mengantongi rekomendasi dari Kepala Desanya, dia mengaku salah karena dalam surat rekomendasi tertera maksimal pembelian hanya 30ltr dan dirinya membeli sekaligus 60 ltr (2 jerigen).
Selain itu, dirinya juga menyalahgunakan surat rekomendasi yang ia miliki, karena peruntukan BBM yang seharusnya untuk mesin pertanian dijual kembali dengan harga eceran Rp. 9.500.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Adi selaku pengawas SPBU mengaku bahwa operator tidak meminta tambahan uang, namun pembeli yang memberikan dengan sukarela.
“Operator tidak meminta mas, pembeli yang memberinya. Asal ada surat rekomendasi atau barcode operator boleh melayani pembelian.” Tegasnya.
Keluar dari ruangan Pengawas SPBU, awak media melihat ada kejanggalan dilokasi pengisian BBM, karena sebuah mobil Suzuki Carry yang mengantri BBM jenis solar. Ternyata ada 5 jerigen didalam mobil tersebut yang berisikan BBM jenis Solar dan Pertalite.
Ketika dikonfirmasi adanya pungutan sebesar Rp. 10.000, pembeli tersebut mengelak dan mengaku per jerigen 30 liter yang ia beli dihargai Rp. 210.000 atau Rp. 7.000 per liter.
“Kalau saya tidak 10.000 mas, wong per jerigennya cuma diminta bayar Rp. 210.000 kok. ” Singkatnya.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum setempat dan SBM Pertamina Madiun. (Tim)