KIOS UD REZKY JAYA TANI Di duga Melanggar Aturan Kementrian Pertanian RI,menjual pupuk keluar Wilayah Tanggung Jawab nya
KIOS UD REZKY JAYA TANI yang beralamat dijalan muara dua desa batuputih kecamatan Baturaja barat kabupaten OKU yang dipimpin oleh Rezky Wahyu Al-Fajri Sebagai pengecer pupuk bersubsidi diduga telah melanggar aturan Mentri pertanian RI telah menjual pupuk keluar Wilayah tanggung jawab nya
Kami awak media Mendapat info dari warga setempat dan kami awak media langsung terjun kelapangan untuk mencari kebenaran tentang informasi yang kami dapat. Team Awak media kami Melihat langsung tentang kebenaran informasi yang kami dapat bahwasanya Kios Pupuk UD Rezky Jaya Tani Sedang memuat pupuk ke dalam sebuah angkutan umum Truk.
Team Awak media mengambil langsung rekaman vidio ketika mereka sedang memuat pupuk kedalam truk tersebut sampai akhirnya truk tersebut menurunkan pupuk ke luar wilayah tanggung jawab dari kios UD REZKY JAYA TANI.
Wilayah Tanggung jawab dari kios UD REZKY JAYA TANI adalah Desa Batuputih Kelurahan Saung Naga dan Desa Pusar sudah jelas sekali bahwa penurunan pupuk yang dimuat di kios UD REZKY JAYA TANI dengan mengunakan truk bukan merupakan wilayah tanggung jawab nya dan jelas sudah melanggar aturan kementrian pertanian RI.
Hal seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh kios UD REZKY JAYA TANI Menjual pupuk ke luar wilayah tanggung jawab nya dan juga menjual pupuk ke orang yang tidak memiliki RDKK.
Salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya dan juga bukan berasal dari desa batu putih yang sudah jelas tidak memiliki RDKK desa batuputih ketik kami awak media mengkonfirmasi nya di mengatakan” pupuk ini berasal dari kios UD REZKY JAYA TANI yang beralamatkan di desa batuputih kecamatan Baturaja barat sebanyak 2 ton” ucapnya
disisi lain nya kami juga mengkonfirmasi dari warga desa batuputih yang juga enggan disebut nama nya dia pun mengatakan bahwa dia sering kali melihat mobil yang memuat pupuk lalu di bawa keluar wilayah yang bukan merupakan wilayah tanggung jawab kios UD REZKY JAYA TANI dan kios ini juga menjual pupuk bersubsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi)
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dan bisa terancam pidana kurungan penjara di atas 6 tahun.
“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau ni Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,”
5 awak media beserta gabungan LSM Sumatera Selatan akan membawa kasus ini sampai ke kejaksaan tinggi dan polda Sumatera Selatan agar mendapat perhatian khusus bagi dinas instansi terkait Mentri perdagangan dan Mentri pertanian agar kiranya dapat mencabut izin usaha kios UD REZKY JAYA TANI