SeputarKita, Pemalang – Praktik penimbunan sampah secara ilegal oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Pemalang kembali terjadi, sebelumnya dilakukan di kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang dan di desa Surajaya, Kecamatan Bantarbolang, kali ini diduga dilakukan di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Selasa, (3/12/2024).
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan. Open dumping adalah metode pembuangan sampah secara sembarangan di area terbuka tanpa pengelolaan yang memadai, yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan limbah cair (lindi) dari sampah dapat mencemari tanah dan air tanah.
Bau menyengat dan pelepasan gas metana dari sampah yang membusuk sangat berdampak pada kesehatan menyebabkan berkembangnya penyakit, dan dapat menarik serangga, tikus juga hewan liar lainnya.
Selain itu, juga melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut penggiat lingkungan hidup Kabupaten Pemalang Andi suswanto, kegiatan penimbunan sampah bukan sekali ini saja dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang.
“Sudah berkali-kali dilakukan, sebelumnya dilakukan di Kelurahan Paduraksa dan Desa Surajaya, kali ini dilakukan di Kelurahan Pelutan.” Ucapnya.e
“Ini sangat merugikan masyarakat sekitar dikarenakan bau busuk dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan mencemarkan lingkungan.” Imbuhnya.
Disisi lain, warga sekitar juga menolak keras adanya kegiatan penimbunan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
“Kami warga setempat menolak keras adanya penimbunan sampah di lingkungan kami, karena ini sangat merugikan, di samping baunya busuk aliran sungai disini juga tercemar.’ ucap beberapa warga yang ditemui awak media.
Sementara itu, Zulfa selaku Kepala Kelurahan Pelutan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya kegiatan tersebut dengan mengatakan bahwa, tempat tersebut adalah memang tanah milik Pemda yang digunakan untuk tempat pembuangan sampah terakhir.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas lingkungan hidup ( DLH ) Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati belum bisa menjelaskan kegiatan penimbunan sampah tersebut sampai berita ini diterbitkan. (FahmiNur).