Oknum Perangkat Desa Bakalan Diduga Lakukan Tindakan Diluar Kewenangan

 

SeputarKita, Jombang – Seorang oknum perangkat Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berinisial (GW), diduga mengabaikan aturan dan melakukan tindakan diluar kewenangan tugas dan bidangnya. Oknum yang menjabat kaur pemerintahan desa ini secara sengaja membuat upaya dan mengerjakan pekerjaan fisik dari program Bantuan Keuangan Khususb(BKK) APBD Tahun Anggaran 2024 berupa jembatan di Dusun Sedapur, Selasa, (12/11/2024).

Ditemui di ruang kerjanya, Camat Sumobito, Heru Cahyono membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurutnya, oknum Kaur Pemerintahan Desa Bakalan berinisial (GW) ini sudah melakukan beberapa tindakan diluar batas kewenangannya dan tidak transparan kepada Kepala Desa terkait pekerjaan yang diembannya, yaitu persoalan tentang pekerjaan pembangunan jembatan di Dusun Sedapur, dari sumber anggaran BKK APBD Tahun 2024, dari Pokir DPRD dari partai PKB.

“Oknum Kaur Pemerintahan berinisial (GW), memang benar mas. Sudah melakukan tindakan-tindakan diluar tupoksinya, dan sudah saya panggil dan saya tegur, namun untuk memberikan Surat Peringatan (SP) ataupun sanksi sebagai konsekuensi nya tentu bukan kewenangan saya. Pemerintah Desa Bakalan sendiri yang harusnya memberi tindakan itu, tentunya adalah Kepala Desa (Kades).” Terang Camat Sumobito.

Tugas pokok dan fungsi Kaur Pemerintahan Desa adalah, membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa.

Dari informasi yang dihimpun, oknum berinisial (GW) ini disinyalir tidak mengindahkan saran dan beberapa aturan yang disampaikan oleh kepala desa setempat terkait teknis dan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh perangkat yang sesuai dengan bidang dan jabatannya. (red)

bersambung…

Check Also

Terpidana Kasus TPPO di Kawedanan Divonis 1 Tahun Penjara 

Terpidana Kasus TPPO di Kawedanan Divonis 1 Tahun Penjara 

  SeputarKita, Magetan – Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan memvonis Niken Terpidana kasus Tindak Pidana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *