SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Desa ( BKAD) Lembeyan Sriyono pada acara Sosialisasi program jaga desa Di Rumah Makan Pawon Gandek Kawedanan ( 19/11/2024).Acara di hadiri BKAD Lembeyan, forkompimca, BPD, Kejaksaan Negeri Magetan, PMD dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Lembeyan.
” Adanya program Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa) dapat membangun desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Sriyono. Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi kepala desa dan kepala BPD untuk berdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan, ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Moh. Andy Sofyan, SH, MH sebagai salah satu pemateri menyampaikan Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.
Program tersebut sebagai upaya penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel dan transparan untuk pembangunan desa.”Agar pemahaman terkait aspek hukum seputar pengelolaan dana desa ini secara merata diketahui oleh seluruh kepala desa,” kata Moh Andy Sofyan.
Melalui Jaksa Jaga Desa, kita dapat saling sharing, berdiskusi, serta memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa. Sehingga mereka mendapat pemahaman yang lebih baik lagi mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara konsultasi bersama para Jaksa.
Kami berharap agar terbangun silaturahmi dan komunikasi yang baik antara teman-teman kepala desa dengan Kejaksaan, sehingga tidak perlu lagi merasa sungkan atau ragu untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan. (Ndri)