Kehadiran massa di gedung DPRD Kabupaten OKU diterima oleh ketua sementara DPRD OKU Erlan Abidin didampingi Kamaluddin, Suharman, Parwanto, Yeri, Martin Arikardi dan Sekwan DPRD OKU Iwan Setiawan beserta Staf.
Didalam orasi nya, peserta aksi menyampaikan terkait penetapan ketua DPRD kabupaten OKU, juga alat kelengkapan dewan yang sampai saat ini belum terbentuk, dan belum adanya ketua DPRD kabupaten OKU secara defenitif. Massa meminta Permasalahan tersebut harus segera untuk ditindak Lanjuti.
1. Meminta kepada anggota DPRD kabupaten OKU serta Plh ketua DPRD kabupaten OKU untuk segera menetapkan ketua DPRD secara definitif, juga segera melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
2. Mendesak kepada sekertaris DPRD kabupaten OKU agar segera mengajukan pembentukan ketua DPRD secara definitif dan alat kelengkapan dewan tersebut, karena hal tersebut sangat berdampak besar bagi masyarakat kabupaten OKU khususnya, diantaranya berdampak menggangu jalannya organisasi dan menghambat jalannya roda pembangunan Kabupaten OKU, berdampak terhadap Proses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tersendat, Yang Dinilai Merugikan Masyarakat Secara Langsung dan berdampak terhadap Fungsi Merumuskan Kebijakan serta juga berdampak terhadap Fungsi Pengawasan, terkait hal tersebut jika sekertaris DPRD kabupaten OKU tidak mampu untuk berkerja secara maksimal, maka kami meminta sekertaris DPRD kabupaten OKU untuk segera mundur dari jabatannya karena masih banyak putra – putri terbaik di kabupaten OKU ini.
3. Meminta kepada Plh ketua DPRD kabupaten OKU agar segera memproses pembentukan ketua DPRD kabupaten OKU secara defenitif sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri Republik indonesia nomor 100.2.3/3434/SJ tentang tatacara pelaksanaan pelantikan anggota dewan perwakilan daerah dan provinsi dimana dalam Poin E tetang pengusulan pimpinan DPDR defenitif dimana dalam nomor 4 menyatakan bahwa sehubungan dengan ketentuan hal tersebut diatas bahwa pimpinan sementara DPRD Provinsi Kabupaten dan kota dapat memproses usulan calon pimpinan defenitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, kabupaten dan kota untuk mengajukan calon pimpinan defenitif, dengan ketentuan ada usulan 1 satu orang unsur calon pimpinan DPRD, sehingga usulan calon pimpinan DPRD dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang – undangan.
Menanggapi dari pernyataan Sikap dan tuntutan massa aksi, Sekretaris Dewan DPRD OKU Iwan Setiawan menyampaikan, bahwa Sekwan DPRD OKU telah menyurati 3 Parpol yang akan menjadi pimpinan DPRD OKU, Dari ketiga Partai tersebut, yang sudah menyerahkan nama kadernya sebagai pimpinan DPRD OKU yaitu Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
Dikatakan Iwan, Sekwan DPRD OKU memiliki tugas hanya sebatas Administrasi dan tidak bisa memutuskan atau mengambil kebijakan. Untuk hal ini, selaku sekwan dirinya telah berkoordinasi terus bersama Asisten I Setda OKU dan Pj Bupati OKU.
Sementara itu Erlan Abidin selaku Ketua Sementara DPRD OKU menyampaikan, Bahwa Partai PAN sampai sekarang ini masih ketua definitif yang di proses oleh Partai masih nama Yudi Purna Nugraha (YPN), karena Partai belum memberikan nama penganti nya.
” Saya tidak bisa memproses sebelum ada Partai PAN mengeluarkan nama penganti nya. Untuk nama sudah di usulkan tapi belum turun, jadi sabar mohon tunggu. Kita buka tidak mau proses,” jelas Erlan kepada peserta aksi.
Kepada peserta aksi Erlan Abidin menyampaikan permohonan maaf belum bisa dapat memberikan penjelasan yang memuaskan kepada peserta aksi. Namun dikatakan Erlan, hal ini tetap akan di sampaikan dengan fraksi Partai.
Peserta aksi membubarkan diri setelah mendapatkan peryataan tertulis yang ditanda tangani oleh Sekwan DPRD OKU, yang menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan peserta aksi dan akan berkoordinasi dengan seluruh fraksi Partai dalam waktu 5 hari kerja kedepan.