SMKN 1 Gondang Batasi Waktu Berkunjung Jurnalis dan LSM, Ada Apa ??

 

SeputarKita, Nganjuk – SMKN 1 Gondang, Kabupaten Nganjuk membatasi waktu berkunjung Jurnalis dan LSM yang hendak meminta informasi atau melakukan konfirmasi kepada pihak Sekolah.

Aturan tersebut tertulis sangat besar dan jelas di pos Satpam SMKN 1 Gondang, “KHUSUS TAMU MEDIA DAN LSM WAKTU BERKUNJUNG PADA HARI JUMAT.” Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua  LSM (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) MAPAK, Supriono atau yang akrab disapa Pri Rangket. Kamis, (8/8/2024).

Menurutnya, jelas ini merupakan pembatasan dalam mencari informasi yang dilakukan sebagai lembaga kontrol publik.

“Ini tindakan yang tidak benar !!! Namanya Sebuah Lembaga Sekolah milik Pemerintah jelas siap sewaktu – waktu untuk menerima tamu siapa saja termasuk Media dan LSM.” Ujarnya.

Menurutnya, tidak harus dibatasi hanya hari Jum’at saja. Tindakan Kepala Sekolah seperti ini jelas – jelas menyalahi aturan dan benar maunya sendiri.

“Apalagi diduga ada indikasi Menjual Seragam kepada murid baru dengan harga Rp 930.000. Padahal sudah ada larangan dari Gubernur Jawa Timur yang isinya Semua Sekolah dilarang menjual Seragam Sekolah.” Jelas Pri Rangket.

“Sejak Tahun Ajaran Tahun lalu, tapi kenyataannya tetap berjalan seperti biasa. Kepala Sekolah seperti ini patut disebut Kepala Sekolah Mal**g !!!” Ujar Ketua LSM MAPAK yang juga Ketua LSM Forum Peduli Guru Kabupaten Nganjuk dengan geram.

“Karena Setiap Tahun Ajaran Baru Orang Tua murid baru diperas dibuat ajang mencari keuntungan. Karena harga di toko kain lebih murah. Orang tua murid tidak membeli Kain Seragam diluar Sekolah karena takut, tidak berani..” tegasnya.

Ia menjelaskan, Untuk tahun ajaran baru 2024 / 2025 ini di SMK Negeri 1 Gondang ada pungutan Uang Gedung per siswa Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).

“Ini bentuk pelanggaran juga, hampir setiap tahun ajaran baru Sekolah menarik Iuran Uang Gedung. Padahal seandainya ada Kelas yang rusak itu sudah dianggarkan lewat DAK. Tapi kenyataannya masih banyak Sekolah yang menarik Uang Gedung. Bagi Orang tua / Wali murid yang mampu tidak ada masalah , tapi bagi orang tua / Wali murid yang miskin ini bentuk pemerasan lewat jalur Pendidikan. Dimakan saja tidak ada disuruh membayar Uang Gedung sebesar Rp 1.000.000,00 ini tindakan yang tidak manusiawi , tindakan biadab !!!”. Ketusnya.

“Kami menghimbau kepada Orang Tua / Wali murid Baru di SMK Negeri 1 Gondang yang tidak mampu jangan membayar !!! Itu bentuk Pemerasan kepada Orang miskin.” Tegas Pri Rangket !!!

Sebagai informasi, Tugas Komite Sekolah antara lain adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program – program Sekolah. Memberikan saran dan masukan dalam merencanakan kegistan Sekolah serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program Sekolah yang berhubungan dengan pendidikan , kesehatan dan kesejahteraan siswa.

Tapi dalam prakteknya Tugas Komite dipakai sebagai alat Stempel Kepala Sekolah untuk meloloskan atau untuk mengesahkan program sekolah yang berhubungan dengan tarikan iuran sekolah , benar – benar sudah melenceng dari Tugas dan fungsi dari Komite Sekolah. [NT]

Check Also

Sosialisasi Pencegahan Bencana di Desa Tawun : Antisipasi di Musim Penghujan

Sosialisasi Pencegahan Bencana di Desa Tawun : Antisipasi di Musim Penghujan

                SeputarKita, Ngawi – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *