Detik-Detik Menjelang Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Magetan Tahun 2024

 

Oleh : Muries Subiyantoro

Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan

 

Tepat kurang dari seminggu, KPU di seluruh wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka secara resmi Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran Paslon akan di mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024. Pihak yang bisa mendaftarkan adalah Partai Politik pengusung Paslon yang telah memenuhi syarat pendaftaran, baik dengan syarat koalisi maupun tidak dengan koalisi, di tambah Paslon Perseorangan jika di suatu daerah terdapat Paslon Perseorangan yang telah memenuhi syarat pendaftaran.

Hiruk pikuk politik lokal di Magetan sebenarnya sudah di mulai sejak bulan Mei 2024 lalu, ketika beberapa Partai Politik yang memperoleh kursi Pemilu Serentak 2024 membuka pendaftaran Bakal Cabup dan Bakal Cawabup. Tercatat lebih dari 10 orang yang sudah mendaftarkan diri, baik sebagai Bacabup maupun Cawabup.

Dalam rentang hampir empat bulan terakhir ini, dimanika politik lokal di Magetan sangat dinamis. Banyak peristiwa dan kejadian yang mengiringi perjalanan politik di dalamnya. Dan sejatinya dinamika tersebut masih akan terus berproses sampai dengan batas akhir Pendaftaran Paslon ke KPU Magetan.

Menjelang kurang dari seminggu Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak ke KPU Magetan, peta dan arah koalisi Partai Politik dan figur Bacabup dan Bacawabup sudah mulai mengerucut. Namun demikian, kepastiannya masih tetap akan menunggu dalam rentang tiga hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Tulisan saya kali ini, akan lebih menyoroti bagaimana sebenarnya konstelasi, gambaran dan dinamika politik lokal di Magetan sebelum dan sesudah munculnya Putusan MK.

 

Konstelasi Sebelum Munculnya Putusan MK

Dari sekian banyak pendaftar sebagai Bacabup dan Bacawabup, figur Nanik Endang Rusminiarti atau yang biasa masyarakat kenal sebagai Bu Mantri (istri Bupati Sumantri Periode 2008-2018) adalah figur yang paling “siap” mengikuti kontestasi Pilkada kali ini. Hal ini bisa terbaca, ketika Nanik Endang Rusminiarti hampir mendaftar di semua partai politik yang membuka pendaftaran bacabup dan bacawabup kala itu.

Kepercayaan diri yang tinggi dari yang bersangkutan muncul karena selain sebagai Wakil Bupati Petahana, juga sebagai istri dari Bupati Magetan terdahulu. Sehingga basis kekuatan dan jaringan sosial-masyarakat yang dibangunnya selama ini, masih tetap terjaga. Hal ini juga diperkuat dengan hasil salah satu lembaga survey yang beberapa hari lalu merilis hasilnya yang menempatkan posisi Nanik Endang Rusminiarti teratas untuk popularitas dan elektabilitasnya.

Tidak heran kiranya banyak partai politik dan juga figur-figur lain yang mencoba membangun komunikasi politik dengan Nanik Endang Rusminiarti. Peta politik terakhir bahwa Gerindra dan PKB sudah memberikan rekomendasi kepada Nanik Endang Rusminiarti bahkan dengan pasangan cawabupnya sekaligus yaitu Kang Suyat, politisi Nasdem yang notabene saat ini adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Bisa dipastikan dukungan partai politik kepada Nanik Endang Rusminiarti bertambah dari Nasdem. Hanya Golkar yang saat ini masih kita tunggu apakah akan tetap merapat kepada kubu Nanik-Kang Suyat atau justru berlabuh ke kubu lain. Hal ini disebabkan sejak awal Golkar merapat ke Nanik meminta pasangan dengan Mohyar, namun kiranya figur Nanik lebih “nyaman” dengan Kang Suyat. Di tambah lagi dengan munculnya dinamika di internal Golkar dengan mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Golkar, sedikit-banyak tetap akan mempengaruhi peta dan konstelasi Pilkada.

Dalam politik semua serba mungkin, tetapi dalam politik kita juga harus memperhitungkan segala kemungkinan, apakah itu kemungkinan yang terbaik maupun yang terburuk sekalipun. Dalam konstelasi politik Pilkada Magetan saat ini, ada dua figur yang latar belakangnya adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Kang Suyat dan Basuki Babussalam yang ikut meramaikan kontestasi. Dan seperti diketahui lembaga DPRD Provinsi Jawa Timur saat ini sedang “panas-dingin” dengan terkuaknya kasus hukum yang sedang di tangani KPK terkait kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.

Proses hukum dari KPK terus berlangsung sampai saat ini, bahkan terakhir KPK menetapkan sebanyak 21 tersangka terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Ibarat bola salju, penanganan kasus hukum ini akan terus menggelinding. Pertanyaan kritis selanjutnya, apakah penanganan dari KPK akan berhenti sampai di sini ataukah akan terus dikembangkan lagi. Hanya waktulah yang bisa menjawabnya nanti.

Berikutnya yang menarik adalah keluarnya surat tugas dari PDI Perjuangan dan PKS yang menugaskan Sujatno untuk melakukan upaya komunikasi dan lobi politik membuat koalisi, dan memberikan kesempatan Sujatno untuk memilih pasangan bacawabupnya. Di satu sisi hal ini bisa dimaknai bahwa ada potensi besar PDI Perjuangan dan PKS akan berkoalisi, dan dalam sejarah Pilkada di Magetan baru saat ini kedua partai yang berbeda ideologi ini bisa bersatu berkoalisi bersama. Namun di sisi lain, keluarnya surat tugas tersebut sangat mepet dengan waktu pendafataran paslon di KPU, sehingga membuat Sujatno harus bekerja ekstra keras dalam melakukan pola komunikasi dan lobi politik.

Selanjutnya, siapakah figur yang kira-kira pantas mendampingi Sujatno. Menurut analisis dan pembacaan saya, ada dua figur yang berpotensi yaitu Sutikno dan Ida Yuhana Ulfa. Kedua orang tersebut senyatanya juga telah mendaftar di PDI Perjuangan Magetan dalam rangka perhelatan Pilkada serentak tahun ini. Sutikno sebagai Ketua Hanura dan juga mantan Kades, memiliki basis dan jaringan yang kuat pula di masyarakat. Kiprahnya selama menjadi Kades dan anggota DPRD Magetan paling tidak juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, sehingga bisa menjadi daya ungkit untuk berpotensi mendampingi Sujatno.

Sosok perempuan Ida Yuhana Ulfa juga berpotensi mendampingi Sujatno, karena Mbak Ida memiliki beberapa poin plus. Tercatat yang bersangkutan adalah Kader NU dan juga salah satu pengurus Muslimat NU, serta suaminya adalah mantan Ketua PKB Magetan dan memiliki jaringan pondok pesantren. Jika Mbak Ida ini nanti betul-betul bisa mendampingi Sujatno, maka peta dan dinamika politik di Magetan akan lebih dinamis, karena sangat dimungkinkan di dalam tubuh PKB dan NU akan terbelah suara dan dukungannya. Sebagian akan melarikan dukungannya ke Nanik Endang Rusminiarti, sebagian melarikan dukungannya ke Mbak Ida. Maka mari kita lihat perkembangan politiknya selanjutnya.

Tak kalah pentingnya lagi adalah mundurnya Hergunadi sebagai Pj. Bupati Magetan untuk ikut meramaikan kontestasi Pilkada serentak ini. Hergunadi menjadi figur “kuda hitam”, pada awal-awal partai politik membuka pendaftaran terkesan yang bersangkutan adem ayem sambil wait and see, dan justru pada minggu-minggu terakhir menjelang pendaftaran paslon ke KPU, Hergunadi benar-benar percaya diri untuk ikut berkompetisi. Pengalaman dan jaringan Hergunadi di birokrasi serta sosok birokrat yang “sangat hati-hati” membuat kiprahnya selama ini di hormati dan di segani banyak kalangan. Ini bisa menjadi modal sosial yang baik untuk terus melanjutkan kompetisi.

Kesungguhan Hergunadi untuk meramaikan Pilkada tahun ini ditangkap sinyalnya oleh PAN dan bahkan sudah memberikan rekomendasi kepada Hergunadi dipasangkan dengan Basuki Babussalam kader internal PAN sendiri. Namun yang jadi pertanyaan, PAN harus menggandeng dan mengajak partai lain untuk berkoalisi di dalamnya, dan besar kemungkinan partai tersebut adalah Demokrat, apakah pasangan yang sudah direkomendasi oleh PAN bisa disetujui oleh Demokrat? Jika disetujui tidak ada persoalan, namun jika tidak disetujui, apakah berarti Demokrat akan menyodorkan nama dari kader internal Demokrat sendiri, atau memberikan kebebasan Hergunadi untuk memilih pasangannya sendiri, yang bisa dimungkinkan justru bukan berasal dari kader internal kedua partai tersebut, atau bagaimana? Kita tunggu saja nanti.

Lalu, bagaimana posisinya PPP dalam Pilkada kali ini. PPP yang hanya memiliki satu kursi, senyatanya menjadi partai yang sangat flekesibel untuk bisa masuk ke semua poros koalisi. Sehingga dari pembacaan saya, konstelasi Pilkada Magetan sebelum Putusan MK keluar, sangat dimungkinkan akan terdapat tiga poros koalisi. Poros dukungan ke Nanik Endang Rusminiarti, Sujatno, dan Hergunadi.

 

Konstelasi Setelah Munculnya Putusan MK

Tepat satu minggu menjelang pendaftaran paslon ke KPU masing-masing daerah. Jagad perpolitikan di tanah air dikejutkan dengan keluarnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Mulanya, ambang batas pencalonan dalam UU Pilkada ditetapkan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Kedua opsi itu berlaku hanya untuk partai yang memiliki kursi di DPRD. Mulai kemarin, MK mengubah aturan tersebut dengan memberi hak yang sama pada semua partai. Ambang batas pencalonan dibuat berbeda antardaerah, bergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing.

Implikasi politik pasca munculnya Putusan MK ini senyatanya sangat bisa merubah peta dan konstelasi politik lokal di Magetan. Bagaimana tidak, dengan Putusan MK terbaru ini, Kabupaten Magetan ambang batas pencalonan kepala daerahnya menjadi 7,5 persen. Karena Kabupaten Magetan termasuk dalam rentang jumlah DPT antara 500 ribu sampai dengan 1 juta.

Dengan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 7,5 persen ini, maka diperoleh data lengkap perolehan suara dan persentase dalam Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Magetan dari seluruh partai politik adalah sebagai berikut:

Melihat tabel di atas, maka di Kabupaten Magetan akan ada delapan partai politik yang bisa mengusuung Paslon sendiri tanpa harus koalisi dalam Pilkada tahun ini. Kedelapan partai politik tersebut adalah: PKB (16,9 persen), Gerindra (11,1 persen), PDI Perjuangan (14,6 persen), Partai Golkar (11,2 persen), Partai Nasdem (9,2 persen), PKS (9,8 persen), PAN (7,9 persen), dan Demokrat (13,9 persen).

Dengan melihat konstelasi politik pasca Putusan MK kali ini, muncul pertanyaan di benak masyarakat, apakah partai-partai politik di Magetan akan tetap mempertahankan bangunan koalisi yang sudah terbentuk sebelum Putusan MK keluar, ataukah akan merubah konstelasi politik menyesuaikan dengan situasi dan kondisi politik terkini pasca Putusan MK?

Menurut pembacaan saya, apakah peta koalisi pencalonan kepala di daerah di Magetan akan tetap ataukah berubah, tergantung setidaknya dari dua faktor utama. Pertama, sejauhmana kebijakan DPP masing-masing partai politik menyikapi Putusan MK kali ini, apakah akan menerima dan menyesuaikan diri dengan situasi politik terkini, ataukah tetap mempertahankan bangunan koalisi yang sudah dibangun selama ini. Jika DPP Partai menerima dan menyesuaikan lantas menyuruh jajaran di daerahnya untuk merubah bangunan koalisinya, maka bisa dimungkinkan akan ada delapan kandidat Paslon di Magetan yang berasal dari delapan partai politik yang memiliki suara sah minimal 7,5 persen.

Kedua, apakah proses pencalonan untuk bakal calon kepala daerah saat ini terdapat “indikasi mahar” politik atau tidak . Jika tidak ada “indikasi mahar” politik, maka tidak akan banyak muncul persoalan. Namun, jika terdapat “indikasi mahar” politik, hal ini sangat menyulitkan khususnya bagi partai politik untuk merubah dan menyesuaikan bangunan koalisi yang sudah dibangun sebelum dengan sesudah keluarnya Putusan MK kemarin.

Melihat berbagai macam dinamika politik nasonal dan lokal sejauh ini, maka sesuai dengan apa yang saya utarakan berkali-kali bahwa dalam politik itu tidak ada yang tidak mungkin, semua serba mungkin, dan perubahan peta politik bisa berubah tidak lagi dalam hitungan, hari, minggu, atau jam bahkan sudah dalam hitungan detik. Maka, mari kita lihat bersama-sama apa yang terjadi pada rentang tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti. Selamat Menyaksikan!

Check Also

Magetan, Darurat Kekerasan Seksual Anak?

Magetan, Darurat Kekerasan Seksual Anak?

  Oleh : Muries Subiyantoro Guru BK SMPN 1 Magetan, Pegiat Demokrasi, dan Penggagas LoGoPoRI …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *