SeputarKita, Ngawi – Dalam rangka tertib Administrasi Pemerintahan Desa dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, maka Tim Monitoring Pelaksanaan Pemerintahan dan Dana Desa Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi melaksanakan monitoring dan evaluasi pada Senin, (24/06), di Desa Purwosari.
Bertempat di Kantor Desa Purwosari, Priyo Agus Santoso, selaku Sekretaris Kecamatan Kwadungan membuka acara monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan administrasi dan pembangunan desa tahun anggaran 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Monitoring dari Kecamatan Kwadungan di antaranya Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, dan beberapa Staff Kecamatan. Dan peserta monitoring di antaranya, Perangkat Desa Purwosari, BPD Purwosari dan LPMD Purwosari.
Ditempat yang sama Kepala Desa Purwosari, Suyono mengatakan bahwa Monitoring dan Evaluasi sangat dibutuhkan oleh desa guna bahan evaluasi serta introspeksi kinerja pemerintah desa kedepannya, “Penyusunan administrasi di desa haruslah jelas dan sesuai prosedur dengan melibatkan stakeholder terkait melalui peningkatan koordinasi antar perangkat desa dengan lembaga desa agar target tertib administrasi dapat tercapai”, imbuhnya.
Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan. Selain itu, monitoring dan evaluasi Tim Kecamatan kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada. Hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja selanjutnya.
Pada kegiatan monev ini, yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di desa. Materi monev terkait pengerjaan administrasi meliputi dokumen RPJM Desa, RKP Desa, SPJ, Dokumen BLT-DD, dan dokumen penting lainnya.
Secara keseluruhan administrasi desa dan pembangunan fisik Desa Purwosari sudah berjalan baik, hanya saja perlu koordinasi lebih lanjut antar Kaur dan Kasi agar pengerjaan administrasi kegiatan pemerintahan desa lebih terarah, terperinci, lengkap dan teratur sesuai tugas pada tupoksi masing-masing. Selain itu juga disarankan untuk melengkapi beberapa data pendukung yang belum lengkap, baik administrasi maupun fisik agar siap menghadapi pemeriksaan dari inspektorat. (Adv-Red)