SeputarKita, Ponorogo – Para Kepala Desa se-Kabupaten Ponorogo mengikuti pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di pendopo Agung, Selasa (25/6) pukul 14.00 wib.
Dalam Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sekitar 276 Kepala Desa tersebut dilakukan oleh Bupati Ponorogo Kang Sugiri Sancoko.
Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 periode masa jabatan secara berturut-turut.
“Kepada seluruh kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun untuk hijrah. Pastinya hijrah menuju yang lebih baik, utamanya dalam penyusunan APBDes harus lebih tajam menuju jantung persoalan masyarakat sehingga manfaatnya akan dirasakan betul oleh masyarakat. Disamping itu, pentingnya inovasi dan integritas yang tinggi, kerja keras dan pengabdian ditambah pelayanan yang semakin bagus, “kata Kang Bupati Sugiri.
Sementara itu, Plt. Ketua Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ponorogo Eko Mulyadi mengatakan, pihaknya bersyukur atas perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi Kepala Desa.
“Ini semua hasil dari aspirasi perjuangan teman-teman kepala desa di Jakarta kemarin. Untuk itu, kami dari Apdesi Kabupaten Ponorogo mengucapkan terima kasih kepada Bupati Ponorogo, Presiden Joko Widodo dan juga ketua DPR RI atas perpanjangan masa jabatan Kades ini, “ujar Eko Mulyadi.
Eko Mulyadi yang juga Kades Karangpatihan Balong menambahkan, adanya penambahan massa jabatan Kepala Desa ini, merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai spirit dan upaya lebih dalam pembangunan, inovasi maupun menggali potensi desa, agar desa lebih maju lagi, “pungkasnya.(hd)