SeputarKita, Ngawi – Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi tahun Anggaran 2019-2023, di laporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terhenti lagi.
Laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2019-2023 Desa Sambirejo diduga direkayasa dengan membuat laporan palsu dengan memanipulasi bukti pembayaran dan tanda tangan.
Dikonfirmasi awak media terkait temuan kerugiannya hasil Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Yuli Kusprasetyo selaku Inspektur Kabupaten Ngawi menyampaikan, bahwa hasil sudah di laporkan kepada Kejaksaan.
“Kalau laporan hasil pemeriksaan berikut nilainya sudah kita sampaikan ke kejaksaan itu mas,” kata Yuli, Senin (1/4/2024).
Disinggung terkait nilai kerugiannya, Inspektorat hanya menyampaikan singkat “Ada Kerugian dan telah di TL dengan Pengembalian,” imbuhnya singkat
Diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 yang menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.
Berdasarkan hal tersebut maka dengan adanya pengembalian keuangan negara oleh pelaku tidaklah menghapus pidananya namun pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan dikarenakan telah ada iktikad baik dari Terdakwa. (Tim).