SeputarKita, Magetan – Belum menjabat sebagai anggota DPR RI, seorang Calon Legislatif (Caleg) dari dapil Jawa Timur VII diduga sudah mengingkari janjinya kepada Steinly Suwanto Putra, salah satu warga Perumahan Citraland Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun, Oknum Caleg dan mantan Bupati Magetan H. Djarno pada tahun 2021 lalu atas nama toko Nugraha Jaya miliknya, melakukan order ribuan zak semen SCG kepada CV. Garuda Artha Jaya milik orang tua Steinly dan belum tuntas pembayarannya hingga saat ini. Meskipun Surat Perjanjian pembayaran sudah dibuat dan ditanda tangani diatas materai.
Steinly saat menghubungi awak media mengatakan, sudah berkali-kali melakukan penagihan, namun tidak ada itikad baik dari oknum Caleg tersebut untuk melakukan pembayaran. Hanya janji manis yang diucapkan, namun tidak pernah ditepati.
“Dia sudah menerima 2.400 zak semen yang nilainya RP. 93.600.000; pada tahun 2021 lalu, namun sampai saat ini belum selesai pembayarannya. Sudah berkali-kali di telephone di kirim pesan selalu diabaikan, bahkan saya samperin dirumahnya tidak mau nemui, dia hanya janji – janji saja tidak pernah terbukti, bahkan terkesan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.” Ujarnya.
“Sempat ada pembayaran 10 Juta dan 5 Juta Rupiah setelah saya mendatangi rumah anaknya di Surabaya, dan sempat membuat surat perjanjian pembayaran dengan tanda tangan diatas materai, tapi dia tidak ada kabar. Bahkan saya kirim pesan (WA) tidak mau balas.” Lanjutnya.
“Bagaimana mau tepati janji kepada rakyat, surat perjanjian diatas materai saja dia ingkari. Kalau benar dia mengalami kesulitan keuangan, kenapa bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Sedangkan saya tahu biaya Caleg itu tidaklah murah.” Tegasnya.
Dihubungi awak media, Caleg dari Partai yang di ketuai Drs. H. Surya Dharma Paloh ini membenarkan hal tersebut. Dirinya mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan, dan berupaya menjual aset miliknya.
“Iya mas, tolong dibantu jual ruko saya. Sisa setoran semen saya masih kurang 78 Juta Rupiah.” Tulisnya dalam pesan singkat. (Red)