Warga Soroti Pemasangan APK Yang Di Paku di Pohon, Jelas-jelas Melanggar Perda

SeputarKita, Jombang – Agus Setiawan, seorang paralegal di wilayah kecamatan Peterongan menyesalkan adanya baliho Caleg atau alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon.

Menurutnya, Caleg ataupun Parpol yang memaku APK di pohon jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Mereka yang memasang dipohon itu jelas-jelas melanggar Perda,” terangnya saat diwawancarai media ini.

Isi dalam perda itu, menurut Setiawan bukan hanya APK saja yang dilarang, melainkan iklan, poster atau pamflet yang dipaku dipohon jelas-jelas dilarang.

“Dalam hal ini Bawaslu harus koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda,” jelas dia.

Bagi Setiawan, Caleg atau Parpol yang dengan sengaja memasang APK dengan cara dipaku di pohon merupakan kejahatan serius bagi lingkungan. Seharusnya, kata dia Caleg harus mencermintan sosok yang edukatif saat kampanye. Bukan malah memberikan contoh melakukan pelanggaran Perda.

“Calegnya ini sama sekali tidak edukatif, kampanye saja sudah menyelahi aturan. Apalagi saat terpilih nanti,” ujarnya.

Setiawan mengaku telah menemukan bahkan mendata alat peraga kampanye yang dipaku dipohon bahkan dipasang di atas tempat sampah yang menganggu warga saat membuang sampah. Hal tersebut menurutnya harus menjadi perhatian dari Panwaslu. “Panwaslu harus gerak ya, kalau misal tidak dipindahkan sendiri oleh Parpol ya Panwas harus mencopot, kalau terkait pelanggaran Perda harus komunikasi dengan penegak Perda,” pungkasnya.(red)

Check Also

Forkopimda Jombang Sambangi Kediaman Paslon Pulkada, Pasca Pemungutan Suara

Forkopimda Jombang Sambangi Kediaman Paslon Pulkada, Pasca Pemungutan Suara

  SeputarKita, Jombang -Pesta demokrasi proses pungut dan hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *