Dugaan Pungli Bermodus Infak Di SMK Negeri 3 Jombang

SeputarKita, Jombang – Penahanan ijazah siswa diduga terjadi lagi di Kabupaten Jombang.

Wali murid mengeluh atas persoalan tersebut, lantaran setelah lulus anaknya belum menerima ijazah.

Wali murid menjelaskan, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah lantaran ada tunggakan pembayaran yang harus dilunasi.

“Tagihan yang harus dibayar adalah Rp 4.815.000,” ujar wali murid berinisial S asal Kecamatan Jombang ini, Selasa (5/12/2023).

Dia merinci, tagihan tersebut meliputi uang infaq komite kelas X, senilai Rp 75.000 x 7 bulan = Rp 525.000.

Selanjutnya, uang infaq komite kelas XI senilai Rp 75.000 x 12 bulan = Rp 900.000. Uang infaq komite kelas XII senilai Rp 100.000 x 12 bulan = Rp 1.200.000.

Jas almamater senilai Rp 2.000.000 dan daftar ulang Rp 190.000.

“Kalau ijazahnya diambil harus melunasi itu, saya keberatan karena sangat mahal,” tandasnya.

Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Jombang, Jawa Timur menepis adanya kabar penahanan ijazah yang dikeluhkan wali murid.

Khasanudin Kepsek SMKN 3 Jombang menyebut, tidak ada penahanan ijazah dilembaganya. “Tidak ada penahanan ijazah,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Rabu (6/12/2023).

Saat disinggung mengenai total pembayaran yang harus dilunasi oleh wali murid, termasuk infaq komite, Khasanudin masih enggah memberikan jawaban.(guz)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *