SeputarKita, Jombang – Anggota DPRD Kabupaten Jombang Hj. Sri Endah Wahyuningsih gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN PM), di Pendopo Kantor Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Senin (16/10/2023).
Bersinergi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dan menggandeng Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kota Santri.
“Kita sama-sama memerangi peredaran narkoba ini, disini ada pemateri dari Polres Jombang juga yang lebih kompeten menjelaskan mengenai jenis-jenis narkoba,” terang Sri Endah didepan puluhan peserta.
Dia menyebut, narkoba adalah musuh bersama, melalui forum ini diharapkan masyarakat bisa memahami apa itu kesadaran hukum khususnya tentang penyalahgunaan narkoba. “Karena ini memang temanya penyuluhan kesadaran hukum Kabupaten Jombang,” lanjutnya.
Sementara, Kabag Hukum SekdaKab Jombang Yaumasyifa menerangkan, tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan, mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, rerpadu rerkoorsinasi, menyeluruh dan berkelanjutan,” terang Syifa.
Sambung dia, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
“Sehingga bisa menciptakan ketertiban dalam pola kehidupan bermasyarakat sehingga pemberantasan narkotika dapat terlaksana,” ungkapnya.
Adapun tugas Pemkab Jombang adalah memberikan pelayanan sekaligus informasi, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jombang juga mempunyai tugas untuk memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial bagi pecandu narkoba.
“Kemudian mengkoordinasikan pelaksanaan P4GN PM di daerah dan melindungi kepentingan masyarakat luas dari resiko dan bahaya narkotika,” pungkasnya.
Sementara, Aris Sertobudi perwakilan dari Satresnarkoba Polres Jombang memberikan penjelasan tentang bahaya narkoba.
Ia membeber jenis-jenis narkoba dan hukuman bagi pelaku penyalahguna narkoba.
Aris menyebut, ada banyak pemakai narkoba adalah anak-anak broken home, hal tersebut tentu menjadi perhatian serius orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya.
“Banyak dari kalangan broken home atau orang tuanya cerai, kemudian anak itu ikut nenek atau kakeknya sehingga anak ini kurang dapat perhatian. Sehingga lari menjadi pemakai narkoba,” ujarnya.
“Mangkanya sosialisasi seperti ini sangat penting, agar pencegahan bisa berjalan maksimal,” tandasnya.
Antusias masyarakat mengikuti sosialisasi pencegahan narkoba di Jombang ini begitu tinggi, puluhan warga nampak berbondong-bondong hadir juga aktif melakukan dialog dengan narasumber.
“Tujuannya biar masyarkat menjadi mengtahui bahaya narkoba dan hukuman pemakai narkoba,” ujar Malik saah satu peserta.
“Kita jadi mengerti dan bisa memberi tahu keluarga, tetangga dan teman dekat untuk ikut membantu berantas narkoba,” pungkasnya.(guz)