SeputarKita, Jombang – Perlintasan rel Kereta Api (KA) yang berada di JPL 70 Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang kembali dibuka, setelah sebelumnya dilakukan penutupan total oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat setelah peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan Mobil Luxio dengan Kereta Api.
Dibukanya kembali perlintasan Kereta Api ini juga dengan berbagai syarat dan pertimbangan.
“Karena pertimbangan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga bisa dibuka namun tetap dengan persyaratan,” ujar Kepala Dishub Jombang Budi Winarno, Rabu (11/10/2023).
Dia menyebut, persyaratan itu diantaranya harus ada pos dan petugas jaga yang disediakan Pemdes Plandi di perlintasan rel tersebut. “Karena jalan itu adalah jalan lingkungan maka bebannya ada di Pemdes, karena Pemdes sanggup ya berikan aksesnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, pembukaan perlintasan rel kereta di Desa Plandi ini hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat tetap tidak bisa melewati di perlintasan tersebut.
Terpisah, Sujarwono (68) warga setempat mengaku senang dengan dibukanya kembali akses jalan perlintasan kereta diwilayahnya. Menurutnya, akses tersebut merupakan salah satu akses perputaran ekonomi bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, senang pak, bisa cepat untuk akses ekonomi. Disisi lain disini juga banyak lijo (pedagang keliling) yang melewati jalan itu kalau dari atau menuju pasar pon,” ujarnya.(guz)