Disaat Kejari Periksa Sejumlah Warga, Kini Muncul Kasus Baru di Bandarkedungmulyo

SeputarKita, Jombang – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memeriksa sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat. Kini, beredar kabar adanya dugaan kasus serupa yang menimpa warga Desa Bandarkedungmulyo.

Data yang dihimpun media ini, pada saat pembebasan lahan untuk perusahaan lain, diduga Kepala Desa menerima uang sejumlah Rp 50 ribu per meter perseginya, sementara total keseluruhan seluas 74 ribu meter persegi.

“Kemarin saat pembayaran yang ada itu Kepala Desa sama Pak Kapolsek,” terang seorang narasumber kepada media ini, Jumat (6/10/2023).

Narasumber ini mangaku, jika petani selaku penjual lahan dikenakan Rp 50 ribu per meter perseginya. “Cinanya itu membeli dengan harga 480 tapi petani menerimanya 430, yang 50 ini makelar, diantaranya ya lurah juga. Tapi lurah ini mau diambil sendiri,” ujarnya.

Sumber ini menyebut, potongan itu diduga untuk urusan tim dan berkas-berkas.

“Alasan Pak Lurah itu untuk ngurusi tim dan semuanya, alasannya gitu,” sambungnya.

Sumber mengatakan, kasus ini sama persis dengan kasus yang saat ini ditangani oleh Kejari Jombang. Yakni dugaan korupsi pembelian lahan PT PT Hansome Investment Indonesia.

“Ini sama saja mengulang kembali cerita kasus yang ada di Dusun Kedungasem,” urainya.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Desa Bandarkedungmulyo belum berhasil dikonfirmasi. Namun, upaya konfirmasi masih tetap dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Data yang dihimpun media ini, pemanggilan sejumlah warga oleh Kejaksaan Negeri Jombang dilakukan pada Senin, 25 September 2023 lalu.

Pemanggilan oleh Koprs Adhyaksa tersebut dengan tujuan meminta keterangan sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo terkait adanya kasus dugaan korupsi.

Salah satu warga yang turut dipanggil membeberkan, pemanggilan oleh Kejari Jombang ini untuk dimintai keterangan terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Bandarkedungmulyo atas penjualan tanah milik warga di wilayah Dusun Kedungabus kepada PT Hansome Investment Indonesia.

“Dipanggilnya Senin, 25 September 2023 lalu,” ujar narasumber yang turut dipanggil, Rabu (4/10/2023).

Dia mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait penjualan tanah miliknya. Ia menyebut saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jombang pihaknya juga membawa bukti-bukti transaksi.

“Masalahnya penjualan tanah dulu itu, disuruh membawa bukti-bukti,” kata warga yang enggan disebut namanya di koran ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus membenarkan pemanggilan itu. Dia menyebut saat ini masih tahap klarifikasi.

“Masih tahap klarifikasi mas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/10/2023).

Dia membeber, pemanggilan kepada sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bandarkedungmulyo atas penjualan tanah warga kepada PT Hansome Investment Indonesia.

Beberapa warga yang terkait dengan hal itu semuanya dilakukan pemanggilan.

“Sudah ada beberapa orang yang kami klarifikasi,” kata Kajari Jombang.

Firdaus menandaskan jika minggu depan pemilik tanah juga dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Minggu depan kami undang para pemilik tanah untuk hadir,” tandasnya.(guzt)

Check Also

Polres Sampang Tindak Tegas 9 Pelaku Judol

Polres Sampang Tindak Tegas 9 Pelaku Judol

  SeputarKita, Sampang – Kepolisian Resor Sampang Madura Jawa Timur berhasil mengungkap 9 kasus tindak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *