SeputarKita, Jombang – Sidang pertama atas tuntutan Retno Marliyani terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemecatannya dari Partai Perindo pada 4 september 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Ditunda oleh Hakim ketua karena tergugat dianggap tidak hadir.
Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPD Perindo Kabupaten Jombang yang dianggap tidak sesuai dengan ad/art partai yang ada, akhirnya menyulut polemik antara Retno Marliyani dan Ketua DPD Perindo Kabupaten Jombang Achmad Tohari, yaitu dengan adanya gugatan atas tidak terimanya Retno dengan PAW dan pemecatan yang berawal dari usulan ketua DPD Perindo Jombang.
Dalam wawancara dengan awak mediseputarkita.com, Ary Sumarwono mengatakan sidang ditunda karena tergugat dianggap tidak hadir oleh majelis hakim.“Sidang ditunda karena tergugat tidak hadir semua,” terang Ary kuasa hukum Retno.
Dia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan adalah karena Retno Marliyani di PAW. “Ada mal administrasi, dan tidak sesuai dengan anggaran dasar,” terang Ary.
“Yang kita gugat adalah DPD, DPW dan DPP karena prosedurnya seperti itu,” pungkasnya.(gus)