Tersangka Pembunuh Janda Muda di Kost Dolopo Diringkus Polisi

 

SeputarKita, Madiun – Motif dibalik pembunuhan Miftachul Barokah (24), janda muda asal Kabupaten Ponorogo, yang dibunuh di dalam kamar kos di Kelurahan Bangunsari, kecamatan Dolopo akhirnya terungkap. Polisi menangkap tersangka Ikbal Riskia (28) Tahun saat melarikan diri di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saat dihadirkan dalam Pers Rilis di Mapolres Madiun, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan asal Kabupaten Klaten yang sudah beristri dan memiliki satu anak tersebut mengaku membunuh korban karena sakit hati lantaran korban sering mengumpatnya. Selasa, (11Juli 2023).

Menurutnya, Korban juga kerap membanding-bandingkan kecantikannya dengan kecantikan istrinya.

“Saya dikata-katain sama korban bodoh, dan tolol. Korban juga bilang kalau lebih cantik dari istri saya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna membeberkan, pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2022 lewat media sosial. Karena saling cocok satu sama lain, mereka akhirnya memutuskan bertukar nomor telepon.

“Pada Sabtu (1/7/2023), pelaku janjian ketemuan dengan korban. Sekira pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke kamar kos dan melakukan hubungan suami istri di sana,” beber Wakapolres.

Kompol Yulie juga menambahkan, niat jahat tersangka untuk menguasai harta benda korban muncul pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang pecahan 100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak. Tersangka eksekusi korban Senin (3/7/2023) pukul 10.00 WIB,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher serta menjeratnya menggunakan tali tas.

Selain itu, dia juga menginjak kepala korban hingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena tv.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka pun kabur ke Pekanbaru.

“Meski pelaku berasal dari Klaten, Jawa Tengah, namun yang bersangkutan mempunyai keluarga besar di Provinsi Riau,” ujar Kompol Yulie.

Saat ini, petugas juga masih mencari barang berharga milik korban, yang dibawa kabur oleh tersangka.

“Tersangka membawa kabur dompet berisi uang korban sebanyak Rp 5 juta,  2 buah handphone, serta sebuah kendaraan sport matik,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal.

“Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun,” pungkas Kompol Yulie. (Red).

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *