SeputarKita, Magetan – Ratusan warga Kecamatan Maospati dan sekitarnya tampak berbondong-bondong memadati lapangan Maospati, mulai anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa dan lansia tidak mau ketinggalan. Mereka terlihat antusias hendak menyaksikann pagelaran seni dalam rangkaian acara sosialisasi gempur rokok ilegal. Sabtu (8/7/2023).
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan menggunakan strategi Pagelaran seni untuk mengumpulkan masyarakat guna melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Dengan pendekatan melalui kearifan lokal, diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Rangkaian acara diawali dengan kesenian tari kepang perang celeng, kesenian jaran kepang, Talkshow sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dan dilanjutkan dengan kenduren tumpeng, rampak ganongan lalu ditutup dengan pagelaran wayang kulit.
Menurut Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengatakan sosialisasi kali ini sengaja dilakukan diwilayah perbatasan kabupaten Magetan dengan kabupaten Madiun.
Tujuan sosialisasi ini adalah, Lanjut Gunendar untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.
Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai. Padahal, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum hingga untuk kesehatan. Satu di antaranya, dipergunakan untuk membantu memenuhi layanan dan fasilitas kesehatan.
” Jadi dana cukai rokok ini memberi kontribusi yang cukup besar antara lain untuk Bansos dan Sebagaian dana tersebut dibuat untuk membangun sarana kesehatan. Seperti pembangunan puskesmas Lembeyan dan Panekan”, terang Gunendar
Syifa Safira selaku narasumber dari Bea Cukai Madiun menyebut, tembakau TIS atau tembakau iris dengan ukuran dan kemasan tertentu kini harus dilekati dengan pita cukai resmi. Meski sebelumnya bukan termasuk barang kena cukai.
“Apalagi jika tembakau tersebut menggunakan saos, masyarakat kami minta agar menanyakan terlebih dahulu kepada bea cukai. Sebelum menjual lebih amannya menggunakan pita cukai,” ungkapnya.
Selain Pagelaran Seni Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Kelurahan Maospati ini juga diramaikan dengan puluhan stand UMKM setempat. Hal itu bertujuan untuk membangkitkan perekonomian yang ada di Kelurahan Maospati dan sekitarnya. (Red).