Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pembunuhan Di Rumah Kontrakan Jenangan, Dua Pelaku Masih Remaja Diamankan

 

SeputarKita, Ponorogo – Tidak butuh waktu lama, petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Sumiran (57) warga Kabupaten Magetan yang ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.

“Terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan Jeki (21) dan AH (16) dirumah kontrakan korban di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo. Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP dan petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar, “terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat press release, Kamis (6/7).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menambahkan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558.

“Dari situlah kita bisa mengamankan dua pelaku, Jeki, 21 tahun dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi. Kronologis pembunuhan itu, saat kedua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial. Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku jauh jauh datang dari Jambi ke Ponorogo, “imbuh AKBP Wimboko.

Lebih lanjut AKBP Wimboko menambahkan, setelah beberapa waktu tiba di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja, hingga timbul keributan di kontrakan korban di wilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558. Kemudian mobil Honda Jazz korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi, “paparnya.

Pihaknya mengatakan, menurut pengakuan Jeki salah satu pelaku, dirinya merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.

“Atas perbuatannya oelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, “pungkasnya.(hd)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *