SeputarKita, Jombang – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Jombang Jatmiko Dwi Utomo menyebut, Kepala Desa (Kades) harus bertanggung jawab atas kasus fitnah yang menimpa perangkat desa di Pagerwojo, Kecamatan Perak.
Karena menurut dia, kabar perselingkuhan sudah beredar luas namun tidak ada satupun bukti perselingkuhan yang dituduhkan.
“Kades harus bertanggungjawab, karena gara-gara mediasi yang dilakukan kemarin itu masyarakat menjadi tergiring opininya kalau ada perselingkuhan, padahal tidak ada,” ujar Jatmiko kepada media ini, Rabu (26/7/2023).
Dilain sisi, juga tersebar undangan klarifikasi (mediasi) yang didalamnya ditandatangani oleh BPD Desa Pagerwojo.
“Ini kan lucu, ada dugaan kuat ini akal-akalan untuk menjatuhkan seseorang,” lanjutnya.
Jatmiko menginginkan agar Kepala Desa mengembalikan nama baik perangkatnya.
“Ya bagaimana caranya, yang pasti kasus fitnah itu ada undang-undang yang mengaturnya, yakni pencemaran nama baik,” kata Jatmiko.
Bahkan, Jatmiko mendorong korban fitnah melaporkannya ke aparat penegak hukum. Pihaknya siap memberikan pendampingan kasus pencemaran nama baik ini hingga tuntas.
“Ya laporkan saja, biar nanti semakin gamblang, akan kita dampingi sampai tuntas,” pungkasnya.(gus)