Ada Aturan Baru Untuk Tembakau Iris, Pemkab Magetan Kembali Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

 

SeputarKita, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Bea Cukai Madiun Kembali mengadakan Talkshow “Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal serta aturan Tembakau Iris” kepada masyarakat. Kegiatan b ertempat di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Sabtu (01/07/2023) malam.

Berbagai pertunjukan dan puluhan doorprize menarik mampu menyedot animo masyarakat sekitar. Acara semakin meriah dengan kehadiran Bupati Magetan, Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si, ; Wakil Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti dan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magetan Suprawoto menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mengajak masyarakat berpartisipasi mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran rokok ilegal.

“Dalam hal ini saya mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta mencegah penyebaran rokok ilegal di Magetan. Bukan kami melarang masyarakat untuk merokok, tapi belilah rokok yang legal atau yang ada pita cukainya. Ujar Suprawoto.

Bupati Magetan Suprawoto  juga menyampaiakan bahwa APBD Magetan salah satu yang kecil di Jawa Timur, Cukai untuk kabupaten Magetan tahun lalu hanya Rp 21 Milyar, dengan adanya pabrik Gudang Garam di Prampelan naik menjadi Rp 31 Milyar.

“Sebagian Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau itu, saat ini untuk membangun Puskesmas Lembeyan dan Puskesmas Panekan.” Pungkas Suprawoto.

 

Sementara itu, perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, Erik Setyawan menjelaskan untuk toko yang menjual tembakau iris Per Juli 2023 ini harus memiliki izin dan tembakau dengan saus yang dijual kini berpita berpita cukai.

“Ini aturan baru yang relaksasi sampai Juli 2023 ini,” jelas Erik

Ditempat yang sama, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini agar warga masyarakat juga aktif dalam mensosialisasikan rokok illegal. Dan masyarakat juga harus tahu dan memperhatikan bahaya rokok illegal.

“Masyarakat harus tahu, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang harus diperhatikan, diantaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.” Terangnya.

Menurut Gunendar, Dalam Undang-undang tentang cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana dengan penjara dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red).

Check Also

Gus Imam: Jangan Salah Pilih, Carilah Pemimpin yang Shalih dan Amanah

Gus Imam: Jangan Salah Pilih, Carilah Pemimpin yang Shalih dan Amanah

  SeputarKita, Magetan – Suasana Pendapa Yayasan Umar Ibnul Khaththab Maospati pada Rabu malam (20/11/2014) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *