SeputarKita, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Bea Cukai Madiun terus menggencarkan pencegahan peredararan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. Kali ini, sosialisasi digelar di Gor Ki Mageti, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023).
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH, M.Si, Wakil Bupati Magetan, Nanik endang Rusminiarti, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, Forkopimca Magetan, perwakilan dari Kejari dan Polres Magetan serta tamu undangan lainnya.
Berbagai kegiatan digelar untuk menyedot animo masyarakat, mulai kesenian Campursari, Macanan, Tarian Budaya, Jaranan, hingga Talk Show bertemakan pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.
Bupati Magetan Suprawoto yang hadir dalam sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut mengungkapkan, selain mengedukasi masyarakat tentang pencegahan peredaran rokok ilegal, juga ada perputaran roda perekonomian.
“Jadi sosialisasi gempur rokok ilegal ini kita padukan dengan kesenian daerah, tetapi senimannya harus orang asli orang Magetan. Sehingga dengan begitu ekonomi akan dapat berputar,” ujarnya.
Menurut Suprawoto, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa digunakan untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Serta penegakan hukum di wilayah, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Dana dari cukai itu kita dapatkan lebih besar daripada dari pariwisata, oleh karenya kita gunakan untuk membangun puskesmas, serta pembangunan jangka panjang dan pendek,” lanjut Suprawoto.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan menuturkan, sosialisasi gempur rokok illegal yang ke-7 di Gor Ki Mageti Magetan ini, dilakukan berbarengan dengan reuni akbar SMA 1 Magetan. Ini bertujuan agar sosialisasi tersebut bisa tersebar di seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam sosialisasi, prinsipnya itu kita bisa menghadirkan peserta itu sebanyak-banyaknya. Dengan begitu sosialisasi tersebut bisa tersebar di seluruh lapisan masyarakat, jadi tidak pilih-pilih berdasarkan undangan saja, dengan harapan masyarakat dapat memahami tentang manfaat DBHCHT, ciri-ciri rokok ilegal dan indikasi peredarannya,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredararan rokok ilegal di Magetan. Salah satunya dengan cara melaporkan kepada aparat terdekat.
“Karena peredaran rokok ilegal ini jelas menghambat pembangunan, kami mengajak masyarakat untuk bersama sama aktif dalam melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal,” imbaunya.
Sementara itu, Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, Bambang Dwi Yuwono membeberkan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya, tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan, dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan tapi biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai berkerut, sobek ataupun kotor dan dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam sosialisasi itu kan bagian dari meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menghambat maupun mencegah peredaran rokok ilegal. Untuk lebih mudahnya ciri rokok ilegal itu kan seperti 2P (polos,palsu) dan 2B (berbeda dan bekas),” pungkasnya. (Red).