SeputarKita, Ponorogo – Satreskrim Polres Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melanggar Pasal 2 atau Pasal 10 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023).
“Untuk kronologi, tersangka IF mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang alamatnya di Bangkalan Madura, “ujar Kapolres Ponorogo.
Kemudian AKBP Wimboko menambahkan, jika tersangka IF bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.
“Tawaran itu disampaikan kepada Suprayitno dan Sumarno dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya. Padahal hal tersebut tidaklah benar dan tersangka IF tidak pernah dapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di australia, “jelas AKBP Wimboko.
Lebih detail, Kapolres Ponorogo menyatakan pekerjaan tersangka IF sebenarnya adalah penyanyi elekton.
“Yang kedua tersangka IF mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) bernama “Bina Muda Cendekia” alamatnya di Bangkalan Madura dan pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu.
“Padahal sebenarnya kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) adalah tidak ada atau fiktif sedangkan Inriyati adalah tersangka IF sendiri jadi disini tersangka IF berperan sebagai 2 (dua) orang yaitu sebagai Mita dalam hal ini pengantar calon PMI dan sebagai Inriyati yaitu Pimpinan kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) bernama “Bina Muda Cendekia”, “papar Kapolres Ponorogo.
AKBP Wimboko juga mengatakan bahwa Dian Ayu menurut tersangka IF katakan sebagai admin kantor P3MI “Bina Muda Cendekia” adalah teman tersangka IF yang rumahnya di Desa Ngrandu Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.
“Yang ketiga tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia, padahal sebenarnya tidaklah benar, “kata Kapolres.
Yang keempat tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah s1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin.
“Padahal sebenarnya dokumen-dokumen tersebut adalah palsu,” tegas Kapolres Ponorogo.
Kejadian yang berlangsung dalam kurun waktu akhir bulan April 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 segera diusut oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
“Setelah melakukan penyelidikan, tersangka IF di tangkap di rumahnya sendiri yaitu di Desa Tanjungrejo Badegan dan mengamankan barang bukti berupa 1unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam, 1 buah buku rekening bri no. 649101005030506 An. Ika faramita, 1 buah buku rekening mandiri no. 1710004209485 an. Dian ayu nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu, 1 buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno, “ucap AKBP Wimboko.
Untuk Pasal yang dipersangkakan, Kapolres Ponorogo menjelaskan tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pencu.(hd)