SeputarKita, Magetan – Meskipun temuan rokok ilegal di Kabupaten Magetan tergolong cukup minim, namun peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan dikhawatirkan terjadi. Akibat minimnya pengawasan dari pertugas karena jauh dari pusat kota.
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, bahkan sampai di perbatasan wilayah Kabupaten Magetan dan Madiun serta Ngawi. Tepatnya di Pasar Legi, Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo Magetan, Sabtu (24/6/2023).
Nanik Endang Rusminiarti Wakil Bupati Magetan saat membuka acara tersebut mengatakan sosialiasai gempur rokok ilegal penting dilaksanakan agar semua masyarakat paham akan ciri-ciri rokok ilegal. Nanik juga berpesan kepada para perokok untuk lebih selektif saat membeli rokok. Masyarakat yang memiliki toko harus teliti ketika hendak menjual barang dagangannya.
“Bagi para perokok kalau membeli rokok jangan sembarangan, harus diteliti terlebih dahulu, juga bagi warga yang punya toko, jangan asal mau jika ditawari sales, karena ada sanksinya, jadi harus hati-hati, Jadilah perokok yang berintegritas”, ungkap Wabup Magetan.
Wilayah Kartoharjo ini kata Nanik merupakan daerah perbatasan dengan Madiun dan Ngawi, jadi para petugas harus lebih ditingkatakan lagi dalam hal pengawasan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu Gunendar Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan mengatakan di wilayah Kabupaten Magetan saat ini masih minim temuan pelanggaran, berkat kerjasama semua pihak mulai dari Bea Cukai Madiun, Satpol PP dan Damkar, Satgas Gempur Rokok Ilegal, Kepolisian hingga Kejaksaan. Meski begitu sosialiasi gempur rokok ilegal kata Gunendar akan terus dilakukan sebab dinilai sangat efektif untuk mengedukasi masyarakat.
“Sosialisasi gempur rokok ilegal ini ternyata efektif untuk mengurangi peredarannya. Di tahun 2023 hanya menemukan 17 bungkus saja artinya magetan kondusif. Saat ini di Kartoharjo yang merupakan wilayah perbatasan dengan Madiun dan Ngawi. Berkesempatan bertemu langsung dengan masyarakat, sambil belanja masyarakat mendapat hiburan dan edukasi”, ungkap Gunendar.
Gunendar berharap masyarakat setelah mengikuti sosialisasi bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. Setelah memahami arti rokok ilegal, masyarakat paham juga akan sanksi pidana sesuai Undang-undang tentang cukai.
Sosialisasi dengan konsep hiburan campursari dan Talkshow menghadirkan pemateri dari Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan. (Red).