SeputarKita, Nganjuk – Terjadinya polemik internal pekerja Pabrik Gula (PG) Lestari yang berkedudukan di Desa Ngrombot, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Pabrik ini salah satu unit usaha dari PTPN X yang berkantor di Surabaya.
Polemik ini sampai terendus awak media Seputarkita disebabkan perlakuan pihak manajemen PG. Lestari terhadap 3(tiga) fase pekerja atau karyawan tetap bisa dikatakan sudah cukup membuat bahtera rumah tangga pekerja terganggu kenyamanannya.
Tiga fase pekerja itu adalah karyawan tetap aktif, karyawan tetap memasuki masa persiapan pensiun dalam waktu 6 (enam) bulan tetap terima hak gaji penuh serta karyawan yang mulai memasuki masa pensiun tetap. Masing masing fase ini ada satu pekerja yang mengalami menjadi korban ketidak nyamanan yang diperbuat oknum manajemen pabrik tersebut. Uraian terkait para korban ini akan disampaikan secara komplit dalam tahapan pemberitaan.
Langkah awal yang dilakukan awak media ini, dengan melayangkan surat konfirmasi Hari Sabtu (11/2/2023) melalui media WA kepada General Manager (GM) PG. Lestari dan untuk perhatian Manager Keuangannya.
Konfirmasi tersebut adalah konfirmasi awal untuk membuka tabir ketidaknyamanan para pekerja pabrik, ada 3 (tiga) pertanyaan sebagai berikut.
Pertama, Para petani tebu jika mengajukan kredit KUR maupun kredit kemitraan di BNI harus mendapatkan rekomendasi dari PTPN X (PG. lestari). Diantara pejabat yang merekomendasi adalah: Pejabat Lembaga KPTR/APTR/HPTR, Asisten Muda dan Asisten Manager, Manager Tanaman, Manager Keuangan dan General Manager. Mohon penjelasannya.
Kedua, dalam kerjasama pemberian kredit kepada para petani tebu, PTPN X bertindak sebagai main off taker atau pihak yang menjadi pembelian hasil panen para petani tebu, juga akan memberikan bantuan teknis budidaya dan pembinaan pertanian kepada para petani tebu rakyat binaannya. Selain itu juga akan membuat dan menandatangani perjanjian kemitraan dengan para petani tebu rakyat serta membantu penyediaan sarana prasarana untuk budidaya tebu. Mohon penjelasannya.
Berikut yang ketiga, Apabila terjadi trobel dalam pembayaran kreditnya, para petani tebu ini apa bisa tanggung jawabnya diambil alih atau dibebankan semua pihak yang memberi rekomendasi pihak-pihak sesuai pertanyaan pertama secara tanggung renteng. Aturan kredit sebenarnya seperti apa, mohon penjelasannya.
Melalui pesan WA dari General Manager PG. Lestari, M. Kholiq dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa ia hendak persiapan dan konsentrasi untuk menjalankan ibadah umroh ke tanah suci. Meminta untuk menghubungi Manager Tanaman, M. Taufan serta Manager Keuangan M. Choiron.
Hari Rabu (15/2/2023), Manager Keuangan, M. Choiron sekitar pukul 12.00 menemui awak media Seputarkita di Kertosono dan memberikan jawaban melalui pesan WA.
Menjelaskan pertanyaan terkait KUR.
Untuk pengajuan kredit khusus Tanaman Tebu yang terikat dengan PG Lestari, membutuhkan rekomendasi, hal ini karena adanya MOU antara Bank pemberi kredit KUR (BNI) dengan Kantor Pusat PT Sinergi Gula Nusantara yang membawahi Pabrik Gula Lestari.
Rekomendasi oleh General Manager dengan melalui petugas petugas terkait sesuai wewenang dalam jabatannya, termasuk KPTR/HPTR/APTR sebagai Lembaga yang menaungi para petani tebu.
Dalam hal kredit KUR PT Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Lestari sebagai off taker, yaitu bahwa menjamin pemasaran atas produksi gula dari hasil tebu yang dikirim ke Pabrik Gula.
Dengan adanya perjanjian kemitraan Pabrik Gula dengan petani mitra ada keterikatan antara petani dengan Pabrik Gula. Dalam perjanjian kerjasama antara petani dengan Pabrk Gula terdapat hak dan kewajiban antar pihak, salah satunya petani berhak mendapatkan pembinaan dari petugas Pabrik Gula seperti contoh mengadakan penyuluhan dalam hal budidaya agar tanaman bisa menghasilkan sesuai yang diharapkan.
Begitu pula kewajiban petani terhadap Pabrik Gula salah satunya dalam hal mengirimkan tebunya sesuai taksasi dalam perjanjian kerjasama serta pelunasan kredit biaya garapnya.
Apabila terjadi troble atas pengembalian kredit, Pabrik Gula hanya menjamin sebatas jumlah tebu yang dikirim ke Pabrik Gula. Apabila tebu yang dikirim mencukupi sesuai kontrak perjanjian secara otomatis hasil gula akan cukup untuk mengembalikan kredit. Tetapi apabila tebu yang dikirim ke Pabrik Gula tidak sesuai atau kurang dari kontrak, hal ini menjadi tanggung jawab dari pengambil kredit KUR. Untuk petugas Pabrik Gula yang merekom sesuai tanggung jawab dan wewenangnya.
Dalam jawaban dari Manager Keuangan ini, sementara bisa disimpulkan bahwa tanggung jawab pengembalian kredit petani tebu adalah tanggung jawab penuh dari penerima kredit. Pasalnya, setiap pengajuan kredit petani tebu telah menyerahkan agunan sebagaimana biasa seseorang mengajukan permohonan kredit pada bank pemerintah maupun swasta.
Kenapa para pekerja yang dilapangan menerima imbas dari kredit trobel dari para petani tebu tersebut, sehingga hak hak hidupnya terharu biru dari persoalan kredit Petani Tebu. Miris dan cukup mengharukan. (ris)