SeputarKita, Sampang – Tahanan kasus penyalahgunaan narkoba Polres Sampang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang tahanan Polres, Rabu (16/11/2022).
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dodi Darmawan saat konferensi pers mengatakan korban berinisial RJS (25) Sebelum ditemukan tewas gantung diri, sempat melakukan shalat Subuh berjamaah di dalam tahanan bersama petugas dan tahanan lainnya.
“Korban sempat shalat jamaah dengan petugas dan tahanan lainnya,” jelasnya.
Seperti biasa, usai shalat, petugas jaga tahanan melakukan pemeriksaan. Seluruh penghuni dinyatakan lengkap. Pemeriksaan tahanan rutin dilakukan sesuai SOP sejak pukul 03.00 WIB menjelang pagi.
“Dicek ternyata lengkap, akhirnya semua kembali lagi beristirahat dan baru pukul 04.30 WIB korban pertama kali ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung dengan sarung melilit di leher,” kata Dody.
Korban merupakan warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pertama kali ditemukan tewas oleh seorang rekannya di dalam kamar mandi tahanan. Diduga, korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Dody mewakili Kapolres Sampang AKBP Arman menerangkan, tidak ditemukan tanda kekerasan atau mengarah ke penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Diyakini korban benar-benar bunuh diri.
“Dokter kesehatan polisi tadi sudah mengirim korban ke rumah sakit dan dipastikan tidak ada bekas penganiayaan, murni bunuh diri dengan cara gantung menggunakan sarung,” terangnya.
Jasad korban kini sudah dibawa ke rumah duka di Pamekasan. Korban merupakan residivis itu ditangkap Satres Narkoba Polres Sampang sejak hari Minggu, (13/11/2022) di wilayah hukum Sampang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram.
“Baru 4 hari ditahan di Polres Sampang,” pungkasnya. (M2t/Aji).