SeputarKita, Magetan – Pemerintah mengucurkan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai sarana perbaikan rumah warga yang tidak layak huni menjadi layak untuk dihuni. Dari 4.500 Rumah tidak layak huni yang di data, Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Magetan berencana bakal melakukan rehabilitasi 400 rumah warga. Tentunya program ini disambut antusias warga yang menerima manfaat dari program tersebut.
Namun, angan-angan tidak seindah kenyataan, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa dengan program RTLH tesebut. Pasalnya, beberapa KPM masih bingung dengan kejelasan bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Magetan itu.
Sukir, warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sidorejo salah satu penerima bantuan RTLH mengatakan dirinya kecewa dan merasa bingung dengan program tersebut. Pasalnya rumah miliknya saat ini sudah dibongkar total, akan tetapi ketika dirinya mempertanyakan material yang dijanjikan, belum bisa terpenuhi.
“Katanya suruh cepat bongkar rumah karena waktunya sudah mepet. Giliran sudah saya bongkar, kok bantuannya belum bisa cair,” keluhnya.
Sukir menambahkan, tidak hanya dari desa yang menyarankan pembongkaran tersebut, akan tetapi waktu penandatangan berkas bantuan di kecamatan juga disarankan untuk segera membongkar karena waktu pengerjaan hanya satu setengah bulan saja.
“Waktu tanda tangan di kecamatan katanya suruh cepat bongkar juga, terus gimana ini materialnya gak ada, saya sudah pesen tukang juga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sambirobyong, Sukarna membenarkan perihal rancunya terkait pencairan dana bantuan RTLH yang didapat warganya. Menurutnya, dari 5 warga yang mendapatkan bantuan, belum satupun yang terealisasi.
“Warga yang menerima bantuan pada tanya ke pihak desa. Mereka mengira kesalahan terkait belum cair dana itu dari pihak desa,” jelas Sukarna.
Sebenarnya, Pemerintah Desa sudah menghubungi pendamping desa terkait bantuan RTLH ini. Namun penjelasan dari pihak pendamping hal itu disebabkan karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Perkim belum fix.
“Kata pendampingnya RAB belum fix, jadi masih ada pembenahan, sehingga belum bisa merealisasikan material untuk pembangunan RTLH tersebut. Padahal sudah ada 3 rumah yang sudah dibongkar, yang 2 belum di bongkar. Sedangkan yang 3 rumah tersebut sementara mangkrak,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Sudiro, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan berdalih tidak pernah menyarankan pembongkaran rumah sebelum dana bantuan tersebut cair.
“Sebenarnya kami tidak pernah menyarankan untuk segera membongkar rumah dulu, sebelum material di drop kepada penerima bantuan. Tapi ketika ada rumah yang sudah dibongkar, akan kita prioritaskan untuk mempercepat proses pengedropan material,” tuturnya.
Disinggung soal batas waktu akhir pengerjaan yakni tanggal 15 Desember mendatang, atau hanya tinggal satu bulan dari berita ini ditulis, Sudiro tidak banyak komentar, pihaknya akan memaksimalkan hal tersebut agar sesuai deadline.
“Semua kami maksimalkan. Semoga Desember mendatang sudah selesai semua,” ucapnya. (Red).