SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak sebanyak 1,5 ton. Pelaku merupakan pensiunan ASN.
“Pelaku berinisial RM warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo yang didapati melakukan penimbunan BBM bersubsidi di halaman rumahnya, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur saat press release, Jum’at (7/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitasnya sering membeli BBM bersubsidi berdrum-drum di SPBU menggunakan mobil.
“Dari situ, kemudian dilakukan pembututatan. Pelaku selalu membeli BBM bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya, jenis biosolar dan Pertalite, sebanyak 1,5 ton yang ditemukan halaman di rumahnya. Ada 7 drum dan sisa-sisa yang tertampung didirigen, “kata AKP Nikolas.
AKP Nikolas menenambahkan, pelaku melakukan penimbunan saat ada isu bbm akan naik. Kemudian menjualnya secara ecer ketika harga BBM sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer melainkan menjual sendiri. Dan sudah 5 bulan pelaku menimbun BBM ini.
“Barang bukti yang disita 1 drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter 1 drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter, 5 (drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter. 4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 jurigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter 1 jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter. 3 drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh, 8 jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter, 7 jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter, dan 6 jurigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter. Saat ini, pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit keras. Pelaku dikenai pasal 55 undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “pungkasnya.(hd)