SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 1 tersangka dalam kasus persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur.
“Pelakunya adalah RA (21) warga Ponorogo, mengirim video porno kepada pacarnya sendiri ANP (17) warga Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur, Senen (10/10).
AKBP Catur menambahkan, aksinya mengirim video porno ke pacarnya berhenti, setelah pelaku yang merupakan mahasiswa disalah satu kampus di bumi reog ini dibekuk oleh petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo.
“Dia mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias dibawah umur, “imbuh Kapolres Ponorogo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas mengatakan, aksi ini berawal pada bulan Juni 2022 lalu,yang saat itu, pelaku dan korban berpacaran. Pelaku mengirimi video porno ke WhatsApp korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.
“Pelaku terus menerus melakukannya. Pertama kali tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan, dan pelaku terus mengirimi video porno itu. Hingga, korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban jujur bahwa telah berhubungan badam dengan pelaku. Pun pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan. Dari situ, ibu korban lalu melaporkan ke kami. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku, “ujar AKP Nikolas.
Lebih lanjut AKP Nikolas menuturkan, atas laporan tersebut, petugas kemudian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan berarti.
“Pelaku mengaku telah melakukan persetebuhan 1 kali dan pencabulan 2 kali, yang dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Pelaku kami kenai Pasal 81 dan Pasal 82, “pungkasnya.(hd)