SeputarKita, Magetan – Mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Seorang Pria berinisial DS (38) dengan yang beralamat Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi diamankan aparat Kepolisian karena melakukan pemerasan kepada Susilo (45), Kepala Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers dihalaman kantor Humas Polres Ngawi pada Kamis (27/10/2022).
“Karena perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Ngawi berikut dengan barang buktinya, sejak tanggal 10 September 2022.” Ujar Kapolres Ngawi.
Menurut Kapolres, pelaku disangkakan dengan pasal 368 (1) sub pasal 369 KUHP. Kejahatan yang dilakukan DS (38) terhadap korban adalah tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberi barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras.
Tersangka mengaku dari LSM kemudian mengancam korban dan akan melaporkan ke pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) atau akan dipublikasikan mengenai adanya permasalahan penganggaran ganda tahun anggaran 2019 untuk pembangunan BUMDES Desa Sambirejo, Ngrambe.
“Tersangka ini mengaku dari LSM dan mengancam korban yang merupakan Kepala Desa. Karena khawatir dan ketakutan serta tertekan akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” tutur AKBP Dwiasi.
Sementara itu, Pelaku mengaku salah dan meminta maaf dihapan awak media yang mengikuti konferensi Pers.
“Saya mengaku dari LSM dan sudah menerima uang sekitar sepuluh juta rupiah. Maaf, saya salah,” ucap tersangka DS.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor kepada Polsek Ngrambe kemudian diserahkan ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Selain tersangka, Polres Ngawi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, 1 (satu) Hp merk Oppo A7 beserta simcardnya, 1 (satu) kartu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kabupaten Ngawi dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol AE-3325-JH. (Red)