Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Polres Magetan Amankan Tiga Tersangka

SeputarKita, Magetan – Kondisi kelangkaan pupuk saat ini tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini menjadi perhatian Polres Magetan yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonskha.

Tiga orang yang diamankan tekait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR (36) warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan. MZ(39) dan UHS (51) keduanya warga Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Modus operandi para pelaku ini, menurut Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha.

“Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar-benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp. 160 ribu,” kata AKBP Muhammad Ridwan Kamis (15/09/2022).

Berdasarkan laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.

“Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah-sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita kap di Ngrini,” ungkapnya.

Kemudian hasil pemeriksaan dan uji laboratorium dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji laboratorium.

“Jelas merugikan petani,” tegas AKBP Muhammad Ridwan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP.

Dan Pasal 122 UU RI momer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar,” tegas Kapolres Magetan.

Selain tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pick up dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas. (Tris).

Check Also

Bupati Ponorogo Hadiri Festival Tengah Sawah Di Desa Tanjungrejo

Bupati Ponorogo Hadiri Festival Tengah Sawah Di Desa Tanjungrejo

  SeputarKita, Ponorogo – Warga Dukuh Genggong Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo menggelar acara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *