SeputarKita, Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dengan semangat gempur rokok ilegal terus menerus sosialisasikan pentingnya memberantas rokok tanpa cukai resmi. Kali ini bertema Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai Melalui Kegiatan Kirab Budaya.
Tema tersebut dibarengi dengan gagasan cemerlang Pemkab Ngawi pada saat penjadwalan gelaran acara, betapa tidak, untuk mengundang antusias masyarakat, selain kirab budaya, kegiatan ini disatupadukan dengan kejuaran offroad, yaitu Kejurda seri 3 offroad Pengda Jawa Timur. Hasilnya, tak hanya pengunjung dari lokal saja yang meramaikan, namun banyak penonton dari luar daerah turut memadati even tersebut.
Berslogan Grebek Mantingan, acara yang dijadwalkan pada tanggal 9 sampai 11 September, berlokasi di Bukit Lintang Pager Wojo, Trangil Heritage Tourism Mantingan, desa Mantingan, kecamatan Mantingan, Ngawi ini menyuguhkan serangkaian kegiatan. Diantaranya, Kirab Gunungan, Pentas Budaya Lokal, Pawai Jip dan sepeda motor, Band Performance hingga Kejurda Offroad seri 3.
Kejuaraan Daerah (Kejurda) Offroad IOF Pengda Jatim seri 3 sendiri, banyak diikuti peserta dari luar daerah. Dari informasinya, 72 peserta dari kelas 1000 cc hingga kelas Free For All (5000 cc keatas) ada yang berasal dari Mataram (Nusa Tenggara Barat), Bali dan Yogyakarta.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, saat membuka acara menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang turut meramaikan kirab budaya ini. Dari luar luar daerah disebutkannya, mulai dari kecamatan Sine, kecamatan Widodaren, kecamatan Kedunggalar, kecamatan Ngrambe, hingga dari kecamatan Banaran, Sragen, Jawa Tengah.
Tak ketinggalan, Ony juga mengucapkan terima kasih kepada sahabatnya yang menjadi tamu istimewa, yaitu wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto yang kebetulan mengikuti Kejurda Offroad seri 3 tersebut.
“Tepuk tangan untuk semua yang hadir, yang saya banggakan untuk seluruh para offroader, Kejurda offroad Jawa Timur 2022 yang luar biasa, semua seniman seniwati Ngawi, ini saya tadi juga kedatangan tamu istimewa, offroader dari Bojonegoro, bapak Wakil Bupati Bojonegoro” tutur Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, Jum’at, (09/09/22).
Ony berpesan, nguri-nguri (melestarikan) budaya ini tidak hanya untuk mangayubagya (menyambut tamu) saja, melainkan tradisi atau budaya yang baik itu hendaknya bisa diteruskan. Tradisi yang baik adalah suatu berkah, menurutnya, meskipun berbeda, dari agama, suku, golongan, ras dan seterusnya, dengan seni dan budaya semua bisa guyub rukun (kebersamaan dan keselarasan).
“Melestarikan budaya itu tidak hanya untuk mangayubagyo saja, tapi ini juga dawuhe (kata) para wali dulu, jadi tradisi-tradisi, budaya-budaya yang baik itu hendaknya untuk bisa diteruskan, dan kita terus bergerak dan berinovasi menemukan solusi yang jauh lebih baik. Dan tradisi yang baik ini, adalah suatu berkah bagi kita semuanya, meskipun kita berbeda-beda, agama, suku, golongan, ras dan seterusnya, tapi dengan seni dan budaya kita bisa guyub rukun yang akan mendatangkan berkah dari Alloh SWT, kita berdo’a bersama, semoga guyub rukun seperti ini terus bisa menjadi ruh semangat kita untuk terus bersatu, bergotong royong bareng-bareng untuk memajukan kabupaten Ngawi yang sangat kita cintai ini” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi melalui Kepala Seksi Intelijen (KASI INTEL) Afiful Barir .S, sesuai tupoksinya dirinya mensosialisasikan tentang peraturan perundang-undangan, dalam sambutannya Ia menyebutkan terkait sanksi tegas bagi barangsiapa yang menawarkan, menjual atau menyediakan rokok ilegal atau tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi bisa diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, hal itu sesuai dengan bunyi pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Jadi jangan sampai masyarakat Ngawi membeli rokok dengan ciri-ciri 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda, itu sangat merugikan pendapatan negara dan sebaliknya untuk pendapatan daerah Ngawi sendiri. Selain merugikan, itu juga ada sanksi pidananya, jadi setiap masyarakat atau barangsiapa yang menawarkan, menjual atau menyediakan rokok ilegal atau tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi bisa diancam pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, selain itu juga ada sanksi dendanya, sesuai pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, saya menghimbau kepada masyarakat Ngawi untuk sekali lagi tidak menjual rokok ilegal” tegasnya. (Red).