Bersama Bea Cukai Madiun, Satpol PP Magetan Terus Gencarkan Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

SeputarKita, Magetan – Tidak henti-hentinya Sosialisasi pemberantasan Rokok ilegal terus gencar di kampanyekan oleh pemerintah melalui Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan. Kali ini kembali mengelar Talkshow Sosialisasi Stop Peredaran Rokok Ilegal yang ke tujuh kalinya yang digelar di lapangan Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Sabtu, (10/09/2022).

Kegiatan Sosialisasi Stop Peredaran Rokok Ilegal ini, dimulai sejak pagi hari sampai malam dengan berbagai kegiatan yang langsung melibatkan masyarakat luas. Dimulai dengan Bazar UMKM, jalan santai dan tarian gambyong masal, serta pada malam harinya digelar pentas seni musik.

Dalam sambutanya, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si Melalui Asisten 1, Venly Tomi Nicolas menjelaskan bahwa setiap rokok itu ada cukainya, dan dalam cukai itu ada pajak negara. Dari pajak ini banyak sekali manfaatnya, bisa untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, untuk kesehatan dan yang lainnya.

“Bahwa dari bagi hasil cukai ini sangat banyak manfaatnya seperti mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, bantuan langsung ke masyarakat. Di Kabupaten Magetan sendiri, digunakan untuk membangun Rumah Sakit tipe D yang berlokasi di Kecamatan Lembeyan. Maka dari itu, kalau ada orang yang memalsukan pita cukai rokok atau rokok tanpa pita cukai tentu sangat merugikan negara, tentunya juga merugikan masyarakat sendiri.” Terang Venly.

“Kami mengajak masyarakat Maospati untuk tidak mengedarkan dan membeli rokok ilegal ini, karena sangat merugikan kita bersama.” Tutupnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Drs. Gunendar, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini sosialisasi yang ke tujuh yang berada di lapangan Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati dengan menghadirkan masyarakat tanpa undangan, tapi dengan model hiburan dengan kemasan talkshow dengan Narasumber dari Bea Cukai Madiun (Cahyo Wibowo), dari Polres Magetan (Dedi Nurawan), dan dari kejaksaan Negeri Magetan (Gabriel).

“Dan dijelaskan oleh narasumber tadi mulai dari tentang manfaat beacukai, kemudian ciri-ciri rokok ilegal, dengan harapan masyarakat Maospati khususnya mengetahui seperti apa ciri-ciri rokok ilegal sehingga ada upaya untuk menghindari dan menjauhi terjadinya peredaraan rokok ilegal di wilayah kabupaten Magetan.” Jelas Gunendar.

“Kemudian dari kejaksaan menyampaikan tentang ancaman hukuman bagi masyarakat yang mencoba untuk memproduksi kemudian mengedarkan dan memakai rokok ilegal. Dan dari pihak kepolisian menjelaskan tetang proses penyidikan, mulai datangnya informasi rokok ilegal sampai diketemukannya bukti adanya beredarnya rokok ilegal.” Lanjutnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat terdekat atau bisa juga Babinkamtibmas atau aparat pemerintah desa apabila mengetahui peredaran rokok ilegal.

Menurut Gunendar, kewenangan sepenuhnya dalam penyidikan ada pada PPNS di lingkup Bea Cukai Madiun dan kepolisian sifatnya hanya backup. Karena Bea Cukai Madiun ini membawahi lima Kabupaten/Kota di wilayah karesidenan Madiun.

“Sampai saat ini mulai bulan Juli itu, ditemukan tiga toko yang mengedarkan rokok ilegal yaitu di wilayah Kecamatan Maospati tepatnya Desa Suratmajan, kemudian di Kecamatan Karangrejo yaitu Desa Gebyok dan Desa Kauman.
Sosialisasi terus kita lakukan salah satunya dengan kegiatan seperti ini, kemudian lewat media massa, baik media cetak, elektronik dan media online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat, khusunya Kabupaten Magetan.” tegasnya. (Tris)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *