SeputarKita, Madiun – Upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.
Seperti sosialisasi yang digelar di Pendopo Rekso Wilis, Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada Jumat, (26/8/2022). Sosialisasi tersebut melibatkan Kepala Desa, BPD dan LPKMD se – Kecamatan Geger.
Selain itu juga hadir Muspika Kecamatan Geger, mulai Camat, Danramil dan Kapolsek. Sedangkan narasumber yang dihadirkan, yaitu Kepala Seksi Internal dan Penyuluhan kantor Bea Cukai Madiun, Joko Sartono dan Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto.
Kasi Ops Dal SatpolPP Candra Yudianto menyampaikan perlu kita ketahui bahwa kegiatan ini memberikan edukasi pendapatan negara ketika ada rokok ilegal tentu akan mempengaruhi pendapatan negara
“Kegiatan ini didanai dari anggaran DBHCHT anggaran baru pertama kali diberikan OPD satpolpp yang dulunya kita tidak mendapatkan anggaran ini karena lahirnya PMK 215, sehingga kita diamanatkan untuk mengelola kegiatan khusus sosialisasi sama penegakan tapi kita kaitkan dan bersinergi baik dari Satpolpp dan kantor Bea Cukai. Kita mendapatkan 10% yaitu 1,9 milliar”, kata Candra Yudianto.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi tentang rokok ilegal ini masyarakat lebih paham. Masyarakat tidak memakai dan mengkonsumsi ataupun membeli yang namanya rokok ilegal maupun rokok tanpa pita cukai.
” Harapanya masyarakat bisa membedakan mana rokok ilegal dan legal. Karena rokok legal itu adalah rokok yang menyumbang pendapatan negara, melalui pajak daripada pita cukai tersebut, ” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Internal dan Penyuluhan kantor Bea Cukai Madiun, Joko Sartono menjelaskan ada beberapa jenis rokok ilegal diantaranya tanpa dilengkapi dengan pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.
“ Modus dimasyarakat ini dengan istilah 2P dan 2B yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda ini sangat wajib diketahui oleh masyarakat untuk membantu menekan peredaran rokok ataupun barang ilegal lainnya. Untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai yaitu dengan sinar UV pita cukai asli terdapat serat yang ada pada kertas terdapat motif bintang yang terlihat pada hologram dan untuk saat ini tema pada tahun 2022 burung endemik” jelas Joko Sartono
“Karena peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal, ” ucapnya.
Peran masyarakat itu, menurutnya seperti produsen dengan tidak membuat rokok ilegal. Pedagang tidak menjual rokok ilegal. Konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan setiap orang yang mengetahui rokok ilegal agar melaporkannya ke Kantor Bea dan Cukai atau penegak hukum terdekat.
Selain itu, sosialisasi itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta untuk mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik. Yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B).
” Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Hal ini supaya masyarakat bisa mengidentifikasi kira – kira rokok ilegal di pasaran yang mereka temukan itu kriterianya apa saja, ” ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan dengan sosialisasi ini, secara otomatis nantinya akan diteruskan kepada masyarakat luas, sehingga mereka tau cara mengidentifikasi rokok ilegal seperti apa.
” Jadi kita juga berikan pemahaman kepada masyarakat supaya partisipasinya tidak hanya sekedar formalitas tapi betul – betul memahami terkait rokok ilegal, ” pungkasnya. (Adv/Den).