Polres Ponorogo Ringkus 9 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Wanita

AKBP Catur didampingi Kasat Narkoba saat menunjukkan barang bukti dan tersangka

 

SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil meringkus 9 orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenisnya sabu-sabu dan pil koplo dobel L. Menariknya dari salah satu orang yang diamankan seorang wanita.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan, petugas dari Satreskoba dari tanggal 24 Juli hingga 30 Juli 2022 telah berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus terdiri dari pengungkapan 2 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 7 kasus peredaran obat keras daftar G jenis pil dobel L, dengan jumlah tersangka 9 orang.

“Untuk kasus narkotika jenis sabu tersangka DN TKP dan waktu kejadian hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 wub, di Jl. Untung Suropati Rt. 002 Rw. 001, Desa Kunti, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo.Barang bukti yaitu 1 pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,35 gram, 1 plastic bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Untuk tersangka RD dengan TKP dan waktu kejadian : Hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022, sekitar pukul 04.45 wib di Jl. Subokastowo No. 49 RT. 001 RW. 002 Kel. Tambakbayan Kec./Kab. Ponorogo. Barang buktinya 1 bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat 1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram, “kata AKBP Catur saat press realese, Selasa (9/8).

AKBP Catur menambahkan, sedangkan untuk kasus peredaran obat keras daftar G jenis pil dobel L, petugas berhasil mengamankan sekitar 7 tersangka berikut barang bukti.

“Mereka adalah THR dengan TKP dan waktu kejadian hari Minggu, tanggal 24 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Subokastowo No. 10 Rt. 002 Rw. 001, Kel. Tambakbayan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Barang buktinya 1 plastic klip yang didalamnyaberisi 150 butir pil dobel L, 11 plastic klip yang tiap plastic didalamnya berisi 35 butirpil dobel L,
1 plastic klip yang didalamnya berisi 20 butir pil dobel L, tersangka AN TKP dan waktu kejadian hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB di toko helm Jl. Pramuka, Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo. Barang bukti 6 strip yang tiap strip terdapat 10 butir PIL Trihexyphenidyl, 1 strip yang terdapat 5 butir pil Trihexyphenidyl, 1 strip yang terdapat 2 pil Trihexyphenidyl, “imbuhnya.

Kemudian, Kapolres mengatakan tersangka AMD TKP dan waktu kejadian hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB didepan kos putri Angela depan Mal PCC Jl Ir. Juanda turut Kel. Tonatan, Kec/Kab. Ponorogo. Dengan barang bukti 5 strip tiap strip berisi 10 butir pil Tryhexyphenidyl, 41 strip yang tiap strip berisi 10 butir pil Tryhexyphenidyl, 1 strip yang berisi 10 butir pil Mefenamic Acid, 1 strip yang berisi 4 butir pil Tramadol Hcl.

“Selanjutnya tersangka SGT TKP dan waktu kejadian hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB didepan kos putri Angela depan Mal PCC Jl Ir. Juanda turut Kel. Tonatan, Kec/Kab. Ponorogo,barang bukti 1 buah Handphone merk Samsung warna silver berikut simcard yang ada didalamnya. Tersangka MZY TKP dan waktu kejadian hari Jum`at, tanggal 29 Juli 2022, sekira pukul 09.00 WIB di Rumah pelaku Sdr. MZY yang beralamat di Dsn. Pelem Rt. 004 Rw. 004, Ds. Serut, Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung. Barang buktinya 2 plastik klip yang tiap plastik berisi 50 butir pil dobel L. Tersangka HNG TKP dan waktu kejadian hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022, sekira pukul 20.00 WIB di Warung kopi Genduren, Dkh. Tunjungan kulon Ds. Patik, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Barang bukti 1 plastik yang berisi 7 butir pil dobel L, 1 bungkus bekas rokok Class Mild yang berisi 30 butir pil dobel L, 1 plastik klip yang berisi 69 butirPil dobel L, 2 plastic klip yang tiap plastic klip berisi 100 butir pil dobel L. Dan terakhir tersangka MYD TKP dan waktu kejadian hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022, sekira pukul 20.00 WIB di depan rumah pelaku MYD alamat Dkh. Miri Rt. 003 Rw. 004, Ds. Tanjunggunung, Kec.Badegan, Kab. Ponorogo. Dengan barang bukti 1 kotak /boks “HEXYMER” yang didalamnya terdapat 1 botol HEXYMER warna putih yang didalamnya terdapat 1 plastic bening yang berisi 1.000 butirpil Hexymer. Pasal pada tersangk UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk jenis sabu dan UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan untuk obat keras daftar G jenis pil dobel L, “pungkasnya.(hd)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *