Polres Ponorogo Berhasil Ringkus Maling Kotak Amal Mushola Swalayan Keraton

Tersangka saat digelandang petugas

 

SeputarKita, Ponorogo – Kepolisian Resort Ponorogo berhasil mengamanakan MN (37) warga Desa Ngampel Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, karena melakukan aksi pencurian kotak amal di Mushola Swalayan Keraton.

“Kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wib, saat cleaning service di Swalayan Keraton Ponorogo, menjumpai tersangka tengah berada diseputaran mushola yang berdekatan dengan kolam renang. Setelah itu, sang cleaning service menanyakan kepada tersangka sedang apa berada di lokasi tersebut. Dan dijawab oleh tersangka sedang menunggu anaknya berenang. Merasa curiga cleaning service tersebut berinisiatif untuk mengawasi tersangka, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (20/8).

AKBP Catur menambahkan, beberapa saat kemudian tersangka mengambil kotak amal yang berada disamping pintu masuk mushola dan langsung dibawa masuk ke dalam toilet umum yang berada disamping mushola.

“Mengetahui hal tersebut, cleaning service langsung mendatangi tersangka dan langsung menginformasikan petugas pengamanan Swalayan Keraton dan Polres Ponorogo untuk dilakukan proses lebih lanjut, “imbuh Kapolres Ponorogo.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo mengatakan,setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, didapati bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disejumlah lokasi berbeda di wilayah Ponorogo.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak amal Yayasan Miftahul Ulum Gobang, uang tunai sejumlah Rp. 2.664.000, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tasbih warna coklat, 1 buah tang warna merah hitam, 1 buah kunci, 1 buah kantong potong plastik warna hitam, 1 buah kotak amal masjid Al Bashiroh, 1 buah kotak amal masjid Amiruddin, 1 buah kotak amal Masjid Ar Rahman, dan 1 buah kotak amal Masjid Baiturrohman. Dan tersangka terjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “pungkasnya.(hd)

Check Also

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Ormas

  SeputarKita, Pemalang – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *