Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan 5,36 Gram Sabu  yang di Masukan dalam Soto Ayam

SeputarKita, Madiun – Petugas Lapas Pemuda Madiun berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial (P) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Awalnya (P) bermaksud ingin menyelundupkan Narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun dengan cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam leher ayam yang di buat soto ayam, kejadian terjadi pada Selasa (27/08/2022) lalu.
Saat dimintai keterangan oleh petugas wanita tersebut mengaku hendak menitipkan soto ayam tersebut pada anaknya yang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun namun sayang sebelum diberikan kepada yang bersangkutan diketahui oleh petugas terlebih dahulu.
“(P) mengaku ingin menitipkan soto ayam beserta makanan lain ke anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers tertulisnya hari ini (27/8).
Menurut Zaeroji, kejadian bermula ketika petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. Sesuai dengan SOP yang berlaku, petugas kemudian menggeledah seluruh barang yang dititipkan.
“Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam soto yang dibawa (P),” ujar Zaeroji. Leher ayam itu memang terlihat lebih besar dari ukuran normal. Lebih menggelembung. Saat digunting, lanjut Zaeroji, petugas kesulitan karena ada benda yang mengganjal. Kemudian membongkar leher ayam tersebut.
“Di dalam tiga leher ayam yang berbeda tersebut Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan oleh pelaku,” urai Zaeroji. Kemudian oleh petugas tiga bungkusan hitam itu diperiksa. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip.
“Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu, dan setelah ditimbang berat total mencapai 5,36 gram,” ungkap Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan.
Setelah melihat bukti tersebut petugas langsung berangkat (P) yang merupakan warga Nganjuk beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, (P) mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan tersebut untuk anaknya yang berinisial (AP).
Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lalu melakukan interogasi kepada (AP). Saat itulah (AP) mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari orang lain berinisial (SA). “Ibu P mengaku dititipi oleh teman (SA) yang menemuinya di jalan saat akan menuju lapas,” terang Nova.
Saat ini baik (AP) maupun (SA) mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidikan kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.
“Perkara ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba,” tegas Nova. (Humas Kemenkumham Jatim/Den)

Check Also

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

  SeputarKita, Magetan – DPD LIRA berkolaborasi bersama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengunjungi Panti …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *