SeputarKita, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dari 34 orang yang telah diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung Merah Putih Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam jumpa Pers pada Tanggal 12 Agustus 2022 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan, keenam orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Adapun ke enam orang yang di tetapkan menjadi tersaka yaitu Mukti Agung Wibowo (MAW) Bupati Pemalang, Adi Jurnal Widodo (AJW) komisaris Perusahaan Daerah Aneka Usaha ((PDAU), Selamet Masduki PJ. Sekda Pemalang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yanuar Nitbani, Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Sugianto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mohammad Saleh.
Untuk keenam orang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat 12 Agustus 2022, sedangkan untuk penempatanya mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan ) Komisi Pemberantasan Korupsi guna proses penyidikan lebih lanjut
“Sedangkan Untuk barang bukti yang telah di sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu uang tunai sejumlah Rp. 136 juta rupiah, Buku tabungan Bank Mandiri atas Nama AJW dengan total uang sekitar 4 Miliar lebih,” ujar Fikri.
Bukti lain yang didapat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jurnal Widodo senilai Rp. 680 juta dan kartu ATM atas nama Adi Jurnal Widodo yang kerap di gunakan oleh Mukti Agung Wibowo.
“Dalam teknis Penyerahan Uang dilakukan secara tunai kepada Adi Jurnal Widodo lalu dimasukan kedalam rekening Bank atas nama Adi Jurnal Widodo selanjutnya untuk digunakan oleh Mukti Agung Wibowo, yang sebelumnya Mukti Agung Wibowo menugaskan Adi Jurnal Widodo untuk mengumpulkan uang dari Para Pejabat tersebut.”Lanjutnya.
Bupati Pemalang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan kabupaten Pemalang yaitu dengan cara Perombakan besar besaran pada Jajarannya dan memanfaatkan para peserta seleksi jabatan apabila ingin lulus harus menyiapkan Sejumlah uang, besaran uang untuk tiap – tiap jabatan bervariasi berkisar Rp. 60 juta sampai 350 juta.
“Diduga dalam kasus ini Mukti Agung Wibowo kurang lebih telah menerima uang dari para ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang sejumlah Rp. 4 Miliar, dan diduga Mukti Agung Wibowo juga telah menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp. 2,1 Miliar. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami lebih lanjut.” Terang Fikri Bahuri. (FahmiNur).