SeputarKita, Ponorogo – Kepolisian Resort Ponorogo berhasil mengamankan DW (35) warga Kelurahan Kauman Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyampaikan, dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2022, Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan satu tersangka.
“Tersangka DW alias gembel diamankan petugas di rumahnya di wilayah Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo, “kata AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press release, Kamis (25/8).
Sementara itu, Kasat Narkoba Akhmad Khusen mengatakan, tersangka berhasil diamankan, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Tersangka berprofesi sopir truck ini mengedarkan sabu-sabu kepada temannya. Dulunya pemakai, karena tidak punya pekerjaan kemudian menjual sabu-sabu, “ujar AKP Akhmad Khusen.
AKP Akhmad Khusen menuturkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 5,09 gram, 1 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, dan 1pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.
“Berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu adalah 6,74 gram. Tersangka ini mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut selama 1 tahun. Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan lasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya.(hd)