SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pemuda yang berinisial ABA(18) warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, karena melakukan tindak pidana pencurian sebuah toko counter pulsa.
“Tersangka ini melakukan tindak pencurian di sebuah toko counter pulsa Plaza Data Seluler yang berada di sebelah utara SPBU jalan Letjend S. Sukowati pada hari Senin tanggal 27 Juli 2022 kemarin sekitar pukul 22.00 wib saat toko telah tutup, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan, tersangka merupakan seorang mantan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Tersangka ini juga residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus sama dan tersangka juga masih dibawah umur, “imbuh Kapolres Ponorogo, Jum’at (19/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudi Kurnia menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat pemilik toko mendapatkan telpon dari karyawan yang menginformasikan bahwa tokonya mengalami pencurian.
“Usai mendapatkan laporan pemilik toko datang dan melakukan pengecekan, ada beberapa barang yang hilang yaitu uang tunai sekitar 3 juta rupiah di dalam laci, 1 unit hp merk Oppo A37 warna hitam yang ada saldo pulsa,1 buah musik box merk robot dan 1 buah headset. Atas kejadian tersebut pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo, “kata AKP Nicolas.
Lebih lanjut AKP Nicolas mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melaksanakan penyidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Modusnya sebelum melakukan aksinya,tersangka melihat sekitar toko sudah tutup dan situasi aman, lalu mencari jalan masuk dengan cara memutari toko. Lalu tersangka melompat pagar kecil yang berada di belakang toko, melihat ada ventilasi udara terbuat dari kaca, kemudian tersangka ambil batu dan melemparkan batu hingga pecah. Kemudian melalui ventilasi kamar mandi,tersangka masuk mengambil barang di dalam toko, “paparnya.
Lebih lanjut AKP Nicolas menuturkan, setelah berhasil keluar, tersangka pulang ke rumah dan mengotak atik hp hasil curian sehingga tersangka berhasil mengambil saldo dalam hp tersebut dengan dikirim hp miliknya untuk dipergunakan keperluan pribadi.
“Menurut pengakuan tersangka barang hasil pencurian tersebut yang berupa barang lainya tersangka gunakan kepentingan pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ponorogo terancam hukum tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 363 tentang pencurian, “pungkasnya.(hd)