Tim Satgas Bea Cukai Kabupaten Madiun Berhasil Amankan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

SeputarKita, Madiun – Petugas gabungan dari tim Satgas cukai dan Bea Cukai kabupaten Madiun Kamis (21/07/2022) berhasil mengamankan sebuah toko tembakau “Sugihwaras” tepatnya di pasar Gondosuli kecamatan Kare Kabupaten Madiun yang mana telah terbukti Memproduksi rokok ilegal tanpa pita.
Saat dimintai keterangan AM (22) penjaga Toko mengaku jika dirinya hanya bekerja dan di suruh melinting oleh pemilik toko berinisial SJ warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan.
“Saya hanya di suruh oleh bos saya mas, nanti setelah saya linting kemudian saya bungkus ke kantong plastik seberat 2 Ons per plastik, lalu di ambil sama pemilik toko mas” terang AM
Dibenarkan Raeseta Ghozzy bidang penindakan dan penyidikan Bea Cukai Madiun Bersama Tim satgas cukai kabupaten Madiun saat menyusuri warung dan toko di wilayah Kecamatan Kare dan Gemarang membenarkan dengan apa yang di sampaikan AM.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim berhasil menemukan Toko tembakau yang menjual rokok ilegal, ada 140 batang rokok dengan merk Malioboro dan 151 rokok merk crown tanpa adanya pita cukai.
Untuk barang bukti, kini petugas telah melakukan penyitaan rokok ilegal tersebut guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal kali ini membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya 291 batang rokok  tanpa dilekati pita cukai (polos). Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai  untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan kita berikan peringatan buat penjual” Ungkap Raeseta kepada mabesbharindo.com
Dalam kegiatan operasi tersebut Bea Cukai juga berusaha untuk memberikan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi untuk tidak menjual atau menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal karena ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
“Kegiatan operasi bersama ini juga merupakan salah satu wujud pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 ini” imbuhnya
Diharapkan dengan adanya penemuan dalam kegiatan ini dapat menurunkan tingkat peredaran rokok illegal di masyarakat” punkasnya
saat bersama tim satgas tim satgas menemukan 140 batang rokok merk malioboro dan 151 merk crown Tanpa adanya pita cukai di sita petugas.(Den)

Check Also

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

DPD LIRA Bersama KJJT Magetan Kunjungi Dan Silaturrahmi Ke Panti Asuhan Magetan

  SeputarKita, Magetan – DPD LIRA berkolaborasi bersama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengunjungi Panti …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *