Pemohon PTSL Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampean Keluhkan Pungutan Sampai 2 Juta Rupiah

Kantor Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik

SeputarKita, Gresik – Masih banyaknya tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat membuat pemerintah mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kabupaten Gresik sudah ratusan ribu sertifikat dikeluarkan melalui program PTSL. Namun, belakangan masyarakat mengeluh karena adanya dugaan pungutan biaya yang cukup besar.

Berdasar pantauan tim Media Seputar Kita di Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, masyarakat ramai membahas pungutan biaya PTSL dikisaran Rp.500.000; sampai Rp. 2.000.000;.

Bahkan sejumlah warga Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan yang mempunyai tanah di wilayah Desa Kandangan enggan mendaftar program PTSL Karrna mahalnya biaya tersebut.

Dari keterangan beberapa warga Desa Tumapel yang mengadu ke tim menyatakan, bahwa saat dirinya sedang melakukan pengambilan berkas sertifikat di kantor Desa Kandangan, mereka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 1.500.000; untuk melengkapi kekurangan biaya awal sebesar Rp. 500.000;.Kamis, (21 Juli 2022).

“Kami juga sempat bertanya biaya Rp. 500.000 sampai Rp. 2.000.000; itu dipergunakan untuk apa saja. Namun, perangkat desa tidak menjelaskan perincian biaya itu.” Ujar salah satu warga Desa Tumapel yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan Huri selaku panitia PTSL Desa Kandangan dan Aziz selaku sekretaris Desa Kandangan menjelaskan, bahwa besaran anggaran pengurusan PTSL di Desa Kandangan sebesar Rp. 500.000; sampai Rp. 2.000.000; itu sudah di sepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Perlu diketahui, program PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni menteri agraria dan tata ruang, menteri dalam negeri, serta menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.

Ditemui terpisah, Abah Muiz selaku tokoh masyarakat sekaligus anggota salah satu NGO di Kabupaten Gresik menuturkan, dalam SKB tiga menteri itu, keputusan ketujuh poin kelima menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp. 150.000;.

“Kalau memang ada tambahan lain, itu kewenangan Bupati Gresik, tapi ya gak sebesar itu, masa ditetapkan sampai Rp. 2.000.000;.” Ujarnya.

Sebagai informasi, pogram PTSL di Kabupaten Gresik sudah berjalan beberapa tahun ini. Sudah ada ratusan ribu sertifikat yang dikeluarkan Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Bahkan, pada tahun 2022 ini, BPN Gresik menargetkan 150.000 bidang tanah bisa bersertifikat. (MZ)

Check Also

Gus Imam: Jangan Salah Pilih, Carilah Pemimpin yang Shalih dan Amanah

Gus Imam: Jangan Salah Pilih, Carilah Pemimpin yang Shalih dan Amanah

  SeputarKita, Magetan – Suasana Pendapa Yayasan Umar Ibnul Khaththab Maospati pada Rabu malam (20/11/2014) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *