SeputarKita, Gresik – Setelah masyarakat di Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik geger terkait biaya yang harus dibayarkan pemohon program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Panitia PTSL dan Kepala Desa Kandangan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Berawal ketika salah satu warga Desa Tumapel yang meminta namanya tidak disebutkan, bercerita pada awak media bahwa pihaknya mempunyai tanah di wilayah Desa Kandangan yang hendak di ikutkan program PTSL. Namun dirinya mengurungkan niat karena mahalnya biaya.
“Apabila ikut program PTSL, total biayanya sebesar Rp. 2.000.000;. Dengan rincian, bayar di depan Rp. 500.000; dan waktu pengambilan sertifikat kalau suda jadi di kantor desa harus melunasi sejumlah Rp. 1.500.000;.” Ujarnya. Sabtu, (23/7/2022).
Sementara itu, menurut Huri selaku panitia PTSL harga itu sudah di musawarahkan di dalam musawarah desa (musdes) tahun 2022.
“Semua sudah di musdes kan, saya hanya petugas PTSL dan semua itu menjadi kewenangan bapak kepala desa.” Terangnya.
Sementara itu, Miftahul Huda selaku Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan ketika dikonfirmasi awak media justru mengatakan itu wewenang ketua dan anggota panitia PTSL.
“Itu wewenangnya Panitia PTSL, saya cuma merapikan administrasi saja.” Terangnya.
“Kalau saling lempar tanggung jawab kayak gini terus siapa yang menikmati uang yang sudah dibayarkan pemohon PTSL ?. “Sambung salah satu warga sambil mengeluh. (Mz).