SeputarKita, Madiun – Sebagai salah satu upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Madiun, melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan bidang cukai, yang digelar di Taman Lembang Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Kamis, (14/07/2022).
Dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Kepolisian serta Kejaksaan, kegiatan sosialisasi ini menyasar semua Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan perwakilan petani tembakau.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi, berkaitan dengan ketentuan perundang – undangan dibidang Bea dan Cukai, dengan narasumber dari kantor Bea dan Cukai Madiun, juga membahas mengenai ciri – ciri rokok ilegal.
Kasi Dal OPS Satpol-PP Pemkab Madiun, Candra Yudianto menuturkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Kepala Desa dapat menyampaikan dengan cara getok tular kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, tentang pentingnya pencegahan rokok ilegal.
Lebih lanjut disampaikan, untuk peredarannya, sementara ia masih melaksanakan dari sisi pengumpulan informasi, pemberantasan operasi bersama dan sosialisasi.
“Kami mempunyai tim yang bertugas untuk melakukan operasi mengecek peredaran rokok-rokok yang menyalahi bea cukai. Pegumpulan informasi dan sosialisasi serta pemberantasan adalah langkah kita bersama, untuk memerangi beredarnya rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Yohanes Roma Parulian Silalahi selaku narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun menjelaskan, berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Yohanes juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
Untuk memeranginya, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan peredaran rokok illegal, bisa langsung menyampaikan kepada Bea Cukai Madiun atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat. (Den).