SeputarKita, Madiun – Sidang lanjutan perkara Gugatan Lilin Ernawati terhadap Yusuf Roni sebagai Tergugat pada Selasa (7/6/2022) kemarin di Pengadilan Negeri Kota Madiun mengagendakan pemeriksaan 2 saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat.
Dua saksi tersebut yakni Ny. Tri Yenny dan Endro. Dari keterangan Saksi Tri Yenny di persidangan terungkap bahwa saksi mengatakan tidak pernah tahu terkait proses peralihan nama di Sertifikat yang awalnya adalah miliknya beralih ke Lilin Ernawati.
Saat itu Ketua Majelis Hakim juga menandaskan bahwa tidak ada jual beli pura – pura dalam hukum.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa dalam perkara tersebut pihak Penggugat memberikan Kuasa Hukumnya kepada Wawan Sugiarto, S.H M.H dan Arif Syuhaini S.H sementara pihak Tergugat diwakili oleh Kuasa hukumnya yakni Indra Priangkasa dan Partners.
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya oleh pihak Tergugat yakni Ita Diah Roro , Anik dan Tri Yenny (pemilik obyek sengketa sebelum berpindah nama ke Lilin Ernawati), diperoleh fakta di persidangan tidak ada kesepakatan sebelumnya antara Tergugat dengan Penggugat terkait jual beli yang dimaksud.
Pertemuan antara Penggugat dan Tergugat terjadi hanya saat pembayaran pelunasan di Bank Mandiri saja. Dalam keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi di persidangan, terkait pinjam nama Lilin Ernawati (Penggugat) untuk pengajuan akad kredit di Bank. kemudian soal proses terjadinya pelunasan di Bank oleh Yusuf Roni (Tergugat) itu karena angsuran macet.
Kemudian proses rencana AJB di Notaris yang akhirnya tidak terjadi, dan fakta belum pernah ada pertemuan serta kesepakatan sebelumnya antara Penggugat (Lilin Ernawati) dengan Tergugat (Yusuf Roni) soal terjadinya jual beli obyek sengketa yang berada di jalan Barito Kota Madiun tersebut kemudian terungkap di persidangan. Saksi dari gugatan rekopensi dan saksi dari tergugat sekaligus kuasa hukum dari Yusuf Roni dalam perkara pidana juga mengakui, bahwa yang melakukan perjanjian jual beli dengan Yusuf Roni tersebut bukanlah Lilin Ernawati, melainkan Ita sekeluarga.
Fakta di Persidangan seperti yang disampaikan oleh saksi saksi terungkap bahwa peralihan kepemilikan atas obyek sengketa tersebut sudah diproses AJB nya oleh Notaris secara sah, yakni dari Tri Yenny beralih kepemilikan ke Lilin Ernawati, meski pihak Tri Yenny bersikukuh menyatakan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan saat di Notaris untuk kepentingan pencairan pinjaman di Bank, dan bukan AJB. Saksi Tri Yenny dalam persidangan juga mengatakan bahwa Notaris tidak membacakan terlebih dahulu kepadanya.
Menurut Tri Yenny dirinya hanya diberitahu oleh anaknya yang bernama Ita bahwa tanda tangan tersebut untuk kepentingan pencairan dana pinjaman dari Bank padahal faktanya itu adalah AJB dan peralihan kepemilikan tanah rumah yang saat ini menjadi obyek sengketa dari Tri Yenny ke Lilin Erna wati.
Masih menurut keterangan Saksi Ita roro diah, Anik dan Tri Yenny di persidangan bahwa kesepakatan jual beli obyek sengketa kepada Yusuf Roni adalah kesepakatan keluarga dengan maksud menyelamatkan obyek tanah rumah yang ada bangunan Gereja, karena menurut mereka obyek tersebut akan dilelang oleh Bank. Menurut keterangan para saksi Ita, Anik dan Tri Yenny bahwa kesepakatan penjualan tersebut diwujudkan dengan Pelunasan Angsuran pinjaman Lilin Erna Wati yang macet di Bank Mandiri oleh Yusuf Roni sebesar 490 juta.
Padahal secara hukum kepemilikan atas obyek sengketa tersebut sudah beralih ke Lilin Erna wati, sementara pihak Lilin Ernawati merasa belum pernah ketemu atau kenal dengan Yusuf Roni apalagi sampai diajak bicara terkait kesepakatan jual beli sebelumnya atas obyek sengketa tersebut.
Masalah ini muncul saat setelah Ita yang pada saat itu mendatangi pihak Lilin Ernawati di kediamannya dengan menawarkan bahwa ada saudaranya yang akan membantu melunasi tanggungan pinjaman yang di milikinya di bank, karena mendapatkan tawaran baik maka Lilin menerima tawaran dari Ita tersebut, kemudian Lilin memberikan surat kuasa kepada Yusuf Roni untuk melakukan proses pengambilan jaminan sertifikat di bank.
Dari sinilah permasalahan baru muncul, dari berjalannya waktu baru terkuak bahwa Yusuf Roni yang sebelumnya di katakan sebagai saudara dari Ita ternyata adalah orang lain yang akan membeli tanah tersebut, dan sebelumnya sudah ada perjanjian jual beli antara Ita dan Yusuf Roni. Namun perjanjian itu pihak Lilin Ernawati tidak mengetahui jika tanah yang di milikinya itu akan di jual oleh Ita.
Sepengetahuan Lilin hanya pihak Yusuf Roni tersebut mau membantu untuk menutup angsuran yang ada di bank sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh Ita sebelumnya. Tetapi setelah di lakukan pelunasan dan sertifikat tersebut di bawa oleh Yusuf Roni sertifikat tersebut kemudian di bawa ke notaris dan ternyata disitu akan di AJB kan oleh pihak Yusuf Roni. Mengetahui apa yang di lakukan Yusuf Roni tidak sesuai dengan kesepakatan awal Lilin Ernawati pun langsung menolak untuk di mintai tanda tangan lantaran dirinya tidak merasa untuk menjual tanah miliknya tersebut.
Tapi aneh lantaran tidak mau menandatangani surat AJB tersebut pihak Yusuf Roni melaporkan Lilin Erna Wati ke pihak polres Madiun Kota atas dasar pasal 378 yaitu melakukan tindak pidana penipuan dan saat ini status Lilin ernawati oleh pihak polres Madiun Kota sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus yang saat ini sedang berjalan di persidangan gugatan perdata para saksi sudah jelas mengatakan bahwa yang melakukan perjanjian jual beli itu adalah pihak Ita sekeluarga dengan Yusuf Roni. untuk Lilin Ernawati dengan Yusuf Roni tidak pernah ada perjanjian jual beli apapun tapi yang menjadi pertanyaan beberapa pihak kenapa pihak Polres Madiun Kota disini malah menetapkan Lilin menjadi tersangka. (Den)