UD. Riyanto dan Warga Desa Gejagan Hearing di Gedung DPRD Nganjuk


SeputarKita, Nganjuk – Persoalan antara UD. Riyanto yang memiliki Perusahaan pecah Batu (Crasher) yang bertempat di Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dengan warga Desa setempat akhirnya berujung hearing di Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Selasa, (17/5/2022).

Beberapa waktu sebelumnya, warga yang merasa terdampak adanya Crasher tersebut, telah melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab. Nganjuk. Sebagai tindak lanjutnya dari aksi demo, warga terdampak mengajak Wakil Rakyat dan Instansi terkait untuk duduk bersama dalam acara di Gedung Dewan ini agar terpecahkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Hadir dalam acara ini, Ketua Komisi 1, Ketua Komisi 3 beserta anggotanya. Pihak OPD terkait dari Kasatpol PP, Kabid dan Sekretaris PUPR, Kadis DPMPTSP, Sekretaris LH. Tidak ketinggalan dari unsur TNI-Polri serta warga terdampak, Kades Gejagan, Kades Mungkung dan Camat Loceret.

Sedang dari pihak UD Riyanto dihadiri Tim Kuasa Hukumnya.

Dalam hearing bergulir pendapat dari pihak – pihak yang duduk dalam Gedung Dewan siang itu dan tercatat beberapa permasalahan, Warga yang mengaku terdampak sepanjang beroperasinya usaha pecah batu sangat merasa keberatan akibat terganggu dengan suara sangat bising sehingga putra putrinya yang belajar secara daring kurang bisa konsentrasi.

Disamping itu, dampak polusi akibat debu yang mengganggu pernafasan sehingga menyebabkan batuk pada warga.

Dikatakannya, selain kebisingan, akibat yang ditimbulkan dari perusahaan tersebut berupa debu yang beterbangan, yang mengganggu pernafasan warga. Harapan warga, usaha pecah batu ini bisa ditutup selamanya.

Sementara Tim Kuasa Hukum UD. Riyanto, K. R. T. Nurwadi Rekso Hadinagoro, S.E., S.H., M.H, yang biasa dipanggil Bang Nurdin menandaskan bahwa, pihaknya sangat menghormati aspirasi yang disampaikan warga Desa Gejagan, dan akan bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat yang benar benar terdampak akibat dari usaha pecah batu tersebut.

Siapa saja yang mendalilkan atas crasher kliennya, jelas harus bisa membuktikan. Jika mendalilkan sakit, maka harus bisa dan ada pembuktian. Apakah benar itu semua atas dampak yang diakibatkan dari UD Riyanto.

” Jika benar, kami akan bertanggung jawab akan hal itu ” tandas Bang Nurdin

Ditambahkannya, pihaknya tetap mengapresiasi warga yang telah menyuarakan pendapatnya, juga akan memikirkan semua hal yang menjadi keluhan warga.

Pihak UD Riyanto memikirkan hal-hal seperti ini, tdak boleh ada dampak dan keluhan warga yang disampaikan dalam hearing. ” Masyarakat harus terlindungi, terwadahi, dan biar hidup sejahtera, ” tambahnya.

Bang Nurdin menyesalkan atas penutupan sementara yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Atas penutupan ini telah mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar akibat penutupan sejak Oktober 2021 lalu hingga sekarang ini

“Dasar penutupan yang digunakan adalah Perda 3/2017 dan Perda 8/2013. Dimana dalam perda tersebut tidak ada satupun yang menjelaskan tentang penutupan, ” jelasnya.

Apalagi, sambung Bang Nurdin, dalam Peraturan Pemerintah menjelaskan tidak boleh langsung dilakukan penutupan.

Jika terjadi pelanggaran, tahapannya peringatan, denda, baru penutupan. Ini tidak ada tahapan yang dilalui. Makanya kami berencana berkonsultasi dengan teman-teman, apakah akan mengajukan gugatan di pengadilan atau seperti apa, nanti akan diputuskan bersama oleh tim kuasa hukum, pungkas Bang Nurdin.

Sementara itu, menanggapi keluhan yang disampaikan beberapa warga yang mengaku terdampak dari dioperasikannya perusahaan pecah batu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar sidak di perusahaan tersebut.

Sesegera mungkin kami akan melakukan sidak bersama perwakilan Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk. Kami juga akan mengajak instansi terkait dan perwakilan warga terdampak. Dalam sidak nanti, kami akan meminta pihak perusahaan untuk mengoperasikannya, agar kami mengetahui fakta yang terjadi dilapangan, jelasnya. (Ris/Tim) 


Sumber Djavatimes. 

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *